Jadwal Imsakiyah Sidoarjo Jumat 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Imsak Hingga Maghrib

Jumat 27-02-2026,02:50 WIB
Reporter : Abidah Hayu Anggonoraras
Editor : Mohamad Nur Khotib

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Jadwal imsakiyah Sidoarjo pada Jumat, 27 Februari 2026, menjadi panduan penting bagi umat Islam di Sidoarjo dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Informasi ini memuat waktu imsak, Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, hingga Isya agar dapat sahur dan berbuka tepat waktu sesuai ketetapan resmi Kementerian Agama.

Jadwal imsakiyah Sidoarjo, Jumat, 27 Februari 2026:

  • Imsak 04.08
  • Subuh 04.18
  • Terbit 05.31
  • Duha 05.58
  • Zuhur 11.45
  • Ashar 14.48
  • Maghrib 17.53 (buka puasa)
  • Isya 19.02

BACA JUGA:Resep Oatmilk Fruit Jelly, Segar Tak Banyak Kalori, Pas untuk Berbuka Puasa

BACA JUGA:Anti Ngantuk saat Tarawih! Ini Menu Berbuka Rendah Glikemik yang Wajib Dicoba

Imsakiyah adalah pedoman waktu ibadah harian selama Ramadan. Di dalamnya tercantum batas akhir sahur yang ditandai waktu imsak serta waktu berbuka saat azan Maghrib berkumandang.

Dengan mengikuti jadwal resmi, anda bisa mengatur waktu makan sahur, menunaikan salat tepat waktu, serta menjaga ritme aktivitas harian selama berpuasa.

Puasa Ramadan mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena itu, ketepatan waktu menjadi kunci.

Selisih beberapa menit saja dapat memengaruhi keabsahan puasa. Jadwal imsakiyah yang akurat membantu anda menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tertib.

Fenomena mokel kerap terjadi karena kurangnya pemahaman tentang batasan dan konsekuensi puasa. Padahal, puasa Ramadan mewajibkan umat Islam menahan makan, minum, dan hal lain yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

BACA JUGA:Indonesia Sambut Pembentukan Kantor Penghubung Palestina untuk Board of Peace

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Phishing E-Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Agung, Lima Tersangka Ditangkap

Mokel adalah istilah yang dipakai untuk menyebut tindakan membatalkan puasa sebelum waktu Maghrib tiba dengan sengaja, misalnya makan atau minum saat siang hari Ramadan. Istilah ini sering muncul di percakapan masyarakat dan berasal dari bahasa Jawa yang berarti “menghentikan puasa di tengah jalan”.

Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia berdosa dan wajib mengganti puasanya di hari lain. Karena itu, memahami aturan puasa secara utuh menjadi penting agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan bernilai.

Dalam ajaran Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat dianggap tidak sesuai dengan kewajiban berpuasa Ramadan. Umat Islam yang wajib berpuasa dianjurkan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga Maghrib tiba. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras, peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :