SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemkot terus menjajaki rencana pembangunan rumah susun milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa) di Kota Pahlawan dengan menggandeng investor dalam realisasinya.
Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian. Kerjasama itu nantinya bakal dituangkan dalam pengelolaan bagi hasil.
Iman menyebut, Pemkot sudah melakukan penjajakan ke berbagai investor. Salah satunya yang tertarik dengan konsep pembangunan rusunami dan rusunawa ini adalah investor lokal yang bekerjasama dengan investor Tiongkok.
Jika kerjasama tersebut terjadi deal, investor nantinya akan membangun rusunami dan rusunawa yang berada di aset milik BUMD Pemkot Surabaya. ”Kami terus melakukan penjajakan saat ini,” paparnya, Jumat, 27 Februari 2026.
BACA JUGA:Cicilan Rusunami Mencekik, Pansus Rumah Hunian Layak Tolak Syarat Gaji Rp8-10 Juta
BACA JUGA:Hunian Vertikal di Surabaya Belum Begitu Menggoda: Tingkat Hunian Masih 58 Persen
Lalu, mengapa investor Tiongkok? Iman mengatakan, ada beberapa yang membuat Pemkot tertarik terkait investasi ini. investor asal Tiongkok punya pengalaman bagus dalam hal membangun rumah vertikal. Khususnya bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja.
Mereka juga memiliki teknologi pengerjaan bangunan secara cepat. Dan yang lebih penting, harganya ekonomis dengan kualitas bagus. Misalnya soal bangunan per meter persegi. Yang ditawarkan oleh investor asal Tiongkok sekitar Rp6 juta/m2. Anggaran itu, kata Iman, cukup murah untuk hunian vertikal.
Selain dengan investor asal Tiongkok, Pemkot juga bakal mengajak investor dalam negeri yang ingin bergabung dan berkolaborasi dalam proyek rusunami dan rusunawa non-subsidi milik Pemkot ini.
”Kami juga mengajak mitra lokal untuk tawaran rencana pembangunan hunian vertikal ini,” kata Iman.
Meski skema investor ini bakal menggunakan sistem bagi hasil, Iman memastikan tak akan ada pengalihan aset BUMD/ Pemkot. Sebab, di lahan yang akan didirikan rusunami dan rusunawa non-subsidi nanti, aset lahannya tercatat milik Pemkot.
Karena nanti kepemilikan surat untuk mereka yang memilih rusunami adalah Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Artinya, mereka punya bukti kepemilikan unit, tanpa otomatis punya kepemilikan tanah.
Skema surat itu, kata Iman, dimungkinan dibangun diatas aset Pemkot. Ketimbang kepemilikan bukti berupa SHMSRS. Yang biasanya dimiliki oleh apartemen komersial.
Iman menambahkan, langkah pemkot membangun rusunami dan rusunawa non-subsidi ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah pusat. Lewat program tiga juta rumah untuk memperkecil backlog. (*)