SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pemkot Surabaya terus mempersempit celah kebocoran retribusi parkir lewat layanan baru. Yakni, lewat parkir prabayar menggunakan skema voucher, Senin 2 Maret 2026.
Rencananya, layanan parkir voucher tersebut bisa digunakan di seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Pahlawan. ”Layanan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas perparkiran di Surabaya,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo kepada Harian Disway, Senin siang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan voucher parkir tersebut, Trio mengatakan, Pemkot Surabaya ingin proses ini se-simpel mungkin.
Dishub bakal menggandeng berbagai gerai minimarket dan toko modern di seluruh penjuru kota. Warga bisa membeli voucher tersebut sebagai "stok" di dompet atau kendaraan mereka.
BACA JUGA:Parkir Digital Surabaya Merambah 76 Titik, Warga Kini Bayar Pakai QRIS
Soal harga, Trio mengatakan, harga voucher tetap seperti parkir tunai yang selama ini berjalan. Untuk sepeda motor Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
"Masyarakat cukup membeli di awal, disimpan, lalu saat parkir tinggal serahkan lembar vouchernya kepada petugas. Ini sangat memudahkan," jelas Trio.
Untuk mendorong minat layanan baru ini, kata Trio Dishub bakal memberikan diskon harga. Yakni setiap pembelian 10 voucher secara langsung, akan mendapatkan bonus 2 voucher.
”Nominal pembelian borongan itu berlaku kelipatan,” kata Trio. Misalnya orang beli langsung 50 voucher, maka dapat 60 voucher.
Trio menjabarkan, alternatif pembayaran baru untuk parkir ini dilakukan sebagai wujud pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem voucher dan digital, setiap rupiah yang dibayarkan warga dipastikan masuk ke kas daerah, bukan ke kantong oknum. Uang itulah yang nantinya diputar kembali untuk membangun infrastruktur dan fasilitas kota.
"Tujuannya agar tidak ada lagi ketidakterbukaan. Tarif tepat, transaksi nyaman, dan masyarakat percaya bahwa uang mereka kembali untuk pembangunan Surabaya," pungkasnya. (*)