Pemkot Siapkan Paket Parkir Berlangganan Setahun, Dibayar Saat Perpanjangan STNK

Pemkot Siapkan Paket Parkir Berlangganan Setahun, Dibayar Saat Perpanjangan STNK

Kepala UPTD Parkir Jeane Taroreh Saat Kenalkan Parkir Voucher di Jalan Sedap Malam -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Reformasi tata kelola parkir di Kota Pahlawan terus dilanjutkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menyiapkan sejumlah skema pembayaran baru untuk parkir digital berlangganan. Skema-skema pembayaran ini disiapkan untuk mencegah kebocoran retribusi. 

Sebelumnya, Pemkot telah menyelesaikan penataan parkir berbasis digital yang sudah mulai berlaku awal tahun ini. Lewat sistem ini, pengguna jasa parkir bisa membayar lewat QRIS atau e-money langsung ke petugas juru parkir (jukir) di tempat.  

”Skema kedua adalah pembayaran parkir melalui voucher,” kata Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo kepada Harian Disway, Sabtu, 28 Maret 2026.  

Rencananya, skema pembayaran parkir dengan voucher ini akan diberlakukan mulai bulan April mendatang. Dishub Surabaya telah menggandeng PT Peruri Wira Timur (PWT), Sat Samapta Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk sosialisasi dan teknis pelaksanaan parkir voucher itu. 

BACA JUGA:Pemkot Kenalkan Parkir Voucher, Beli 10 Gratis 2

BACA JUGA:Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Padat, Jamaah Keluhkan Tarif Parkir Rp20 Ribu

Trio memastikan,  voucher parkir nanti yang bisa dibeli masyarakat memiliki standar tinggi dari segi keamanan. Karena telah dilengkapi hologram sebagai bukti keaslian dan berstandar Peruri. 

Ia menjelaskan, voucher parkir tersebut  nantinya akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Negara Republik Indonesia (RI). Tak hanya itu, voucher parkir tersebut juga dilengkapi dengan kode digital untuk verifikasi.

"Di situ ada QR Code yang bisa di-tapping, langsung keluar tanda Dinas Perhubungan serta tanggal atau bulan apa voucher parkir tersebut dicetak," jelasnya.

Voucher parkir nantinya bisa dibeli di minimarket oleh masyarakat. Baik secara eceran maupun paket. 

Sementara bagi mereka yang tak sempat membeli voucher di minimarket, bisa membelinya ke jukir yang ada di lokasi. Dengan catatan, pengguna harus meminta voucher fisik pada jukir sebagai bukti penggunaan jasa parkir. ”Kalau jukir tak memberi voucher saat parkir, langsung laporkan kepada kami,” katanya. 

BACA JUGA:Eri Targetkan Semua TJU Jadi Parkir Digital Akhir Bulan Ini: Jukir yang Menolak Akan Diganti

BACA JUGA:PJS Desak Hentikan Penindakan Tipiring Terhadap Juru Parkir di Surabaya, Ancam Stop Setoran ke Dishub

Selain parkir digital dan voucer, Trio mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas skema baru pembayaran parkir digital melalui sistem berlangganan.

Rencananya, parkir berlangganan tersebut dapat dibayarkan oleh pengguna bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Artinya, saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan sekaligus bisa membayar parkir langganan.

Masyarakat yang memilih opsi ini akan diberikan tanda khusus bukti pembayaran parkir berlangganan. Dengan demikian, ketika parkir di fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot), mereka secara otomatis tidak akan ditarik retribusi lagi.

”Sekarang kami sedang menyusun teknisnya,” kata Trio. Saat ini, besaran tarif untuk mobil dan sepeda motor masih dalam tahap penghitungan, termasuk durasi parkir berlangganannya—misalnya sistem sekali bayar untuk masa berlaku selama setahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: