Pejabat Dinas Pendidikan Bima Jadi Tersangka Pemerasan Guru Tunjangan Daerah Terpencil

Senin 02-03-2026,15:01 WIB
Reporter : Ailing Cahya Ardana*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BIMA, HARIAN DISWAY- Aparat dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pejabat Dinas berinisial IR sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).

IR diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Pendidikan dan Personalia pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam proses gelar perkara.

Kepala Divisi Investigasi Kejahatan Khusus Polda NTB, Komisaris Senior F.X. Endriadi, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan dan pemaksaan.

"IR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama," ujar Endriadi.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai DJBC, Rokok Ilegal Disebut Kian Marak

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Uang Keamanan untuk AKBP Didik

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemerasan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. IR disebut menerima setoran uang tunai dari sejumlah guru penerima tunjangan khusus.

Aparat telah memeriksa sedikitnya 24 saksi serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana tunjangan. Dari hasil pemeriksaan, para guru mengaku memberikan uang kepada tersangka di bawah tekanan.

Mereka mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa tunjangan yang menjadi hak mereka tidak akan dicairkan apabila permintaan setoran tidak dipenuhi. 

"Para guru merasa terpaksa karena takut tunjangan mereka tidak dibayaarkan pada periode berikutnya," ujar Endriadi.

BACA JUGA:Polisi Banten Bongkar Kasus Perdagangan Manusia Berkedok Rekrutmen Online

BACA JUGA:Dua Kurir Narkotika Berbasis Vape Ditangkap di Jakarta Selatan

Penyidik menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis. IR diduga membuka  dua rekening khusus yang digunakan untuk menampung dana hasil setoran dari para guru.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut guna mengetahui total kerugian yang ditumbulkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. (*) 

Kategori :