Hakim PN Surabaya Kembali Bebaskan Dua Terdakwa Demonstran di Mapolda Jatim Agustus lalu.

Senin 02-03-2026,19:58 WIB
Reporter : Chalid Syamy Ramadhan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa, Ali Arasy dan Rizki Amanah Putra, dalam kasus dugaan percobaan pembakaran dan peledakan di tengah aksi demonstrasi Mapolda Jawa Timur. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Garuda 2 pada Senin, 2 Maret 2026i.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah, serta tidak dapat dikenai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Ali dan Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan karena dinilai melanggar Pasal 308 ayat (1) JO Pasal 309 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Penasihat hukum kedua terdakwa, Fahmi Ardiyanto, menyambut positif vonis tersebut dan menyebutnya sebagai bukti bahwa keadilan masih tegak di PN Surabaya.

​"Secara tadi kalau melihat amar yang dibacakan oleh majelis hakim seharusnya mereka hari ini langsung dibebaskan ya. Jadi mereka harus dikeluarkan dulu dari tahanan," ujar Fahmi usai persidangan. Ia menegaskan bahwa kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan, terlepas dari kemungkinan JPU mengajukan upaya hukum lanjutan.

Mahasiswa, Aktivis hingga masyarakat ikut menyaksikan jalannya persidangan terkait agenda putusan Ali Arasy dan Rizki Amanah Putra di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 2 Maret 2026.-Chalid Syamy -Harian Disway

BACA JUGA:Sebar Pamflet Hasutan 'Darurat Kekerasan Aparat' Picu Kerusuhan, Dituntut 6 Bulan Bui

BACA JUGA:Dua Pemuda Penjarah Pos Polisi Surabaya Saat Kerusuhan Demo Terancam 6 Bulan Penjara

​Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa pihak penasehat hukum dan keluarga tengah mendiskusikan langkah selanjutnya terkait penahanan yang sudah dijalani oleh Ali dan Rizki. Ia menyebutkan bahwa kedua kliennya telah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih empat bulan.

​"Tentu kita akan mendiskusikan terlebih dahulu di tim internal penasihat hukum dan juga di keluarga ya, apakah kita juga akan mengajukan tuntutan ganti rugi atau restitusi terhadap kepolisian," tegas Fahmi.

​Kasus ini bermula dari demonstrasi Aliansi Mahasiswa Surabaya di depan Mapolda Jatim pada 30 Agustus 2025. JPU mendakwa Ali dan Rizki membeli 3 liter BBM jenis Pertalite dan menyimpannya di dalam dua botol air mineral ukuran 1,5 liter atas instruksi terdakwa lain, Andri Irawan. Bensin tersebut dituduh akan dilemparkan ke arah kerumunan massa aksi untuk memicu kericuhan. Namun, ketiganya diamankan oleh petugas pengamanan di sekitar RS Bhayangkara sebelum dugaan pelemparan itu terjadi.

​Dalam pembelaannya selama persidangan, pihak terdakwa menyatakan bahwa BBM tersebut murni dibeli untuk bahan bakar genset mobil komando, yang kemudian dibenarkan oleh fakta bahwa genset tidak pernah mati selama aksi unjuk rasa berlangsung. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker 

Kategori :