Zakat Gaji, Menjaga Tradisi, Menjawab Tantangan Zaman

Selasa 03-03-2026,23:28 WIB
Oleh: Shofiyullah Muzammil*

PERDEBATAN mengenai batas nisab zakat uang, gaji, dan pendapatan profesional kembali mengemuka di tengah perubahan struktur ekonomi masyarakat modern. Selama ini, praktik yang paling umum adalah mengembalikan nisab zakat pendapatan kepada standar emas (85 gram) atau perak (595 gram). 

Namun, makin banyak ulama dan pemikir fikih kontemporer yang mengusulkan pendekatan berbeda: zakat penghasilan seharusnya dianalogikan kepada nisab ziro’ah atau zakat hasil pertanian.

Gagasan itu bukan sekadar alternatif teknis, tetapi menawarkan perspektif baru dalam membaca fikih zakat melalui pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām –pembacaan hukum Islam secara kontekstual dan relevan dengan realitas sosial-ekonomi modern.

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Polemik Zakat, Tegaskan Tetap Wajib

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Penyaluran Wajib Sesuai Syariat

PENYANDINGAN DALAM AL-QUR’AN

Al-Qur’an memberikan fondasi penting dalam memahami sumber harta yang wajib dizakati. Allah berfirman:

”Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah: 267)

Ayat itu menyandingkan dua sumber utama kekayaan: hasil usaha manusia (mā kasabtum) dan hasil bumi (mimmā akhrajna lakum minal ardh). Penyandingan itu mengisyaratkan bahwa penghasilan profesional memiliki kedudukan normatif yang sejajar dengan hasil pertanian sebagai sumber ekonomi produktif.

Dalam fikih klasik, zakat pertanian memiliki karakter unik: tidak mensyaratkan haul (masa kepemilikan satu tahun) dan dikeluarkan setiap kali panen. Rasulullah SAW bersabda, ”pada tanaman yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan biaya zakatnya seperdua puluh.” (H.R. Bukhari).

BACA JUGA:Ramadan, Said Abdullah Salurkan Zakat Mal ke Ribuan Jemaah Tarawih di Sumenep

BACA JUGA:Zakat dan Pajak

Karakter zakat pertanian itu memiliki kemiripan dengan pendapatan profesional modern yang diterima secara periodik dan merupakan hasil langsung aktivitas kerja.

QAUL ULAMA KONTEMPORER

Salah satu tokoh yang secara kuat mengemukakan pendekatan ini adalah Yusuf Al-Qaradawi. Dalam kitabnya, Fiqh az-Zakah, ia menegaskan bahwa zakat penghasilan lebih dekat dianalogikan kepada zakat pertanian jika dibandingkan dengan zakat emas atau perak. 

Kategori :