HARIAN DISWAY - Oknum anggota Polres Situborno berpangkat Bripda berinisial DK, 27, resmi dipecat dan harus merasakan pahitnya kehilangan seragam dinasnya setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sendiri. Tak hanya itu, ia juga diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan anak kedua mereka.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menyatakan Bripda DK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik Polri. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada terduga pelanggar Bripda DK," tegas AKBP Bayu saat memimpin upacara PTDH di lapangan tenis indoor Polres Situbondo, Rabu, 4 Februari 2026. BACA JUGA:Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi BACA JUGA:Hari Ini Polda Jatim Olah TKP Hotel Tempat Venna Melinda Mengalami KDRT Kasus ini bermula pada Maret 2025. AT (24), istri sah Bripda DK, melaporkan suaminya ke Bidang Propam Polres Situbondo. Dalam laporannya, AT mengaku kerap menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh DK. Ironisnya, di tengah kondisi rumah tangga yang tidak harmonis, AT kembali mengandung anak kedua dengan jarak kelahiran hanya berselisih 10 bulan dari anak pertama. Alih-alih memberikan dukungan, DK justru diduga memaksa istrinya untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan alasan keterbatasan biaya. "Pelaku telah mencederai nilai-nilai luhur institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, dimulai dari keluarga sendiri," ungkap sumber di lingkungan Polres Situbondo. Dalam proses persidangan etik, Bripda DK tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, foto yang bersangkutan dibawa oleh petugas dan diberi tanda silang langsung oleh Kapolres. Tindakan ini menjadi simbol pelepasan status keanggotaannya dari Korps Bhayangkara. Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas institusi. "Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," tegasnya. Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Bripda DK telah melanggar sumpah janji anggota Polri serta ketentuan yang mengatur tentang etika profesi, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Apalagi, tindakan memaksa istri menggugurkan kandungan termasuk dalam kategori tindak pidana yang sangat serius. Akibat ulahnya, Bripda DK harus menanggung malu dan kehilangan kariernya sebagai abdi negara. Ia resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian. Kerugian immateriel yang diderita korban dan keluarganya pun tak terkira, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pengancam keselamatan mereka. "Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," pungkas Kapolres. BACA JUGA:Polisi Tetapkan Suami Korban Tersangka Kasus KDRT di Singosari Malang BACA JUGA:Alami KDRT dari Suami, Artis Venna Melinda Lapor Polisi Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terlebih jika dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Proses pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera dan komitmen nyata Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak layak menyandang seragam coklat. (*)Bripda DK Dipecat Akibat KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan
Rabu 04-03-2026,21:37 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,21:37 WIB
Bripda DK Dipecat Akibat KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan
Senin 01-09-2025,14:31 WIB
Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH
Sabtu 23-11-2024,11:23 WIB
Kapolda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan AKP Ulil Ryanto Dijatuhi PTDH
Selasa 10-09-2024,14:47 WIB
Polres Situbondo Pamer Ungkap 4 Kasus
Jumat 26-07-2024,09:00 WIB
Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Inilah lima Perwakilan Kabupaten Situbondo
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,19:10 WIB
Prediksi Skor Aston Villa vs Chelsea: Kondisi Terkini, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 04-03-2026,17:21 WIB
Prediksi Skor Brighton vs Arsenal, Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 04-03-2026,19:31 WIB
Prediksi Skor Newcastle vs Man United: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 04-03-2026,17:02 WIB
Atletico Melaju ke Final Copa Del Rey, Diego Simeone Tetap Salut dengan Barcelona
Rabu 04-03-2026,15:16 WIB
AC Milan Siapkan Kejutan di Derby Della Madonnina, Nkunku Gantikan Pulisic!
Terkini
Kamis 05-03-2026,14:00 WIB
Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 2026: Doa, Amalan yang Dianjurkan, dan Makna Turunnya Al-Qur’an
Kamis 05-03-2026,13:53 WIB
Banjir Lahar Dingin Merapi Terjang Magelang: 2 Warga Meninggal Dunia, 2 Masih Hilang
Kamis 05-03-2026,13:44 WIB
Prabowo Undang Ulama dan Pimpinan Ormas Islam ke Istana Malam Ini, Bahas Posisi Indonesia di BoP?
Kamis 05-03-2026,13:35 WIB
6 Cara Mengatur Power Nap agar Kuat Iktikaf Menjemput Lailatulqadar
Kamis 05-03-2026,13:27 WIB