JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi dalah satu hal yang paling ditunggu para pekerja menjelang Lebaran 2026. Baik karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya menantikan kepastian waktu pencairan bantuan tersebut.
THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan resmi. Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pencairannya agar dana dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.
THR untuk Karyawan Swasta
Untuk pekerja di sektor swasta, pemberian THR diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!
BACA JUGA:THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Cek Rincian Besarannya di Sini!
Beberapa ketentuan yang berlaku diantaranya:
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
- Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan aturan yang berlaku.
THR untuk ASN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan terkait pencairan THR ASN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Cair Awal Ramadan 2026, Purbaya Siapkan Dana Rp55 Triliun!
BACA JUGA:THR Lebaran Pegawai Dapur MBG NonASN Masih Menggantung, Kepala BGN Tegaskan Ikuti Aturan
Regulasi tersebut juga berlaku bagi mekanisme pembayaran THR bagi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun.
THR umumnya disalurkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah biasanya mencairkan tunjangan tersebut sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran agar penerima dapat mempersiapkan berbagai kebutuhan hari raya.
BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang