Cek Jadwal Resmi Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Maret 2026!

Sabtu 07-03-2026,14:16 WIB
Reporter : Najwa Nabilla Rachmah
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran THR telah disiapkan dan proses pencairannya akan dilakukan secara bertahap. 

Berdasarkan perkiraan, pencairan THR sudah mulai dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 yang bertepatan dengan pekan pertama Ramadan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas. 

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR wajib dilakukan paling lamat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan berlangsung pada 19-20 Maret 2026, maka perusahaan harus menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat 11-12 Maret 2026.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri

BACA JUGA:Anggota DPR Soroti Ketimpangan Cuti ASN dan Swasta, Desak Regulasi WFA yang Jelas

Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan. 

Meski demikian, sanksi tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan hukum. (*)

*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

 

Kategori :