KPK menegaskan lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang nasional yang dikelola Kementerian Keuangan bersama KPKNL dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain lelang yang digelar pada Maret 2026, KPK juga tengah menyiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026 sambil menunggu proses penilaian atau appraisal terhadap sejumlah aset lainnya.
BACA JUGA:KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini
BACA JUGA:Profil Fadia A Rafiq, Putri Pedangdut, Bupati Pekalongan Dua Periode yang Kena OTT KPK
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset melalui mekanisme resmi dan transparan,” kata Fransman. (*)