HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Peraturan itu akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Pengetatan aturan soal media sosial untuk anak-anak itu merupakan implementasi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Kebijakan itu bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Akun-akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia minimum pada platform media sosial akan dinonaktifkan secara bertahap.
Platform yang Terdampak
PLATFORM populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Roblox termasuk dalam cakupan kebijakan pembatasan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.-Mr Laxman-Pinterest
Beberapa platform digital yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut antara lain:
BACA JUGA:5 Sanksi yang Menanti Orang Tua Jika Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
BACA JUGA:Komdigi Rilis Permen Nomor 9 Tahun 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
- YouTube
- TikTok
- X (Twitter)
- Roblox
Komdigi mengimbau orang tua untuk proaktif mengamankan data pribadi anak dengan menghapus akun tersebut secara mandiri sebelum proses penonaktifan otomatis dilakukan oleh platform.
Langkah-Langkah Menghapus Akun Media Sosial Anak
PERILAKU DIGITAL generasi muda sekarang perlu diawasi. Orang tua harus lebih disiplin mengawasi buah hati mereka. --Pinterest
Agar proses penghapusan akun berjalan lancar dan data penting tidak hilang, berikut panduan yang dapat diikuti orang tua:
BACA JUGA:Cyber Account Jadi ‘Safe Space’ Baru Anak Muda di Era Media Sosial
BACA JUGA:Waspada Doxxing, Ancaman Keamanan Digital yang Mengintai Pengguna Media Sosial
1. Lakukan Backup Data Terlebih Dahulu