HARIAN DISWAY - Seorang paman harus duduk di kursi saksi dan bersaksi demi keponakannya yang terjerat kasus narkotika jenis ekstasi. Marlan, paman dari terdakwa Supriyadi, dihadirkan sebagai saksi a de charge dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2026.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Marlan menceritakan keseharian keponakannya yang selama ini dikenal sebagai sosok pekerja keras dan taat beribadah. "Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba," ujar Marlan tegas di ruang sidang. BACA JUGA:Korban Penipuan Investasi Solar Minta Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman Setimpal BACA JUGA:Hakim PN Surabaya Mogok Sidang, Ini Tanggapan LBH Surabaya Kasus ini bermula saat Supriyadi, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen di Surabaya, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi. Keluarga baru mengetahui penangkapan tersebut sekitar sepekan setelah kejadian melalui surat dari pihak kepolisian. Menurut kesaksian Marlan, selama ini Supriyadi menjalani hidup sederhana dengan rutinitas yang teratur. Ia bekerja di Surabaya, namun setiap hari Kamis selalu pulang ke kampung halamannya di Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. "Setiap Kamis dia pulang untuk mengaji," kata Marlan. Kebiasaan pulang kampung setiap Kamis dilakukan Supriyadi untuk mengikuti pengajian malam Jumat di kampung halamannya. Setelah mengaji, ia kembali ke Surabaya keesokan harinya untuk bekerja. "Jadi Kamis pulang, sembahyang lalu ngaji. Besoknya kerja lagi," paparnya. Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum mengenai peristiwa penangkapan Supriyadi dalam perkara narkotika, Marlan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga tidak mengetahui tempat tinggal keponakannya selama berada di Surabaya. "Saya baru tahu setelah ada pemberitahuan dari kepolisian," ujarnya. Usai persidangan, Marlan mengaku sangat terpukul atas perkara yang menjerat keponakannya. Ia tidak menyangka jika Supriyadi yang dikenal sebagai pribadi taat beragama justru terjerat kasus narkoba. "Saya sangat tidak terima. Sangat tidak terima saya, wallahi wa nabi saya," katanya kepada wartawan dengan nada kecewa. Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, menjelaskan bahwa saksi Marlan dihadirkan untuk menerangkan keseharian kliennya di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa. "Saksi menjelaskan kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan pulang," ujar Hopaldes. Hopaldes menambahkan rutinitas terdakwa pulang ke Madura setiap Kamis dilakukan untuk mengikuti pengajian malam Jumat. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kliennya memiliki kegiatan keagamaan yang rutin. "Kamis malam Jumat mereka mengaji. Paginya kembali ke Surabaya untuk bekerja. Itu saja kegiatannya," jelasnya. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian fakta persidangan kepada majelis hakim. Semua keterangan saksi yang dihadirkan, baik saksi yang memberatkan maupun meringankan, akan menjadi bahan pertimbangan. "Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh keterangan saksi di persidangan," pungkas Hopaldes. Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mendampingi proses hukum anggota keluarganya. Kehadiran saksi a de charge seperti Marlan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang kepribadian terdakwa di luar kasus yang menjeratnya. BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran BACA JUGA:Ini Alasan PN Surabaya Belum Upload Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Masyarakat, khususnya keluarga besar Supriyadi, berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya
Selasa 10-03-2026,20:16 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 10-03-2026,20:16 WIB
Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya
Selasa 10-03-2026,19:33 WIB
Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2026,22:14 WIB
Korupsi Dana Pokir Rp12 M, Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Selasa 03-03-2026,12:30 WIB
Jual Rumah Bodong Rp650 Juta, Eric Julianus Divonis 18 Bulan Penjara
Selasa 24-02-2026,15:37 WIB
Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara Kasus KDRT Psikis
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,17:02 WIB
Prediksi Skor Newcastle vs Barcelona: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 10-03-2026,13:20 WIB
Jadwal Rilis Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2026 dan Daftar Rutenya!
Selasa 10-03-2026,11:43 WIB
Kapan THR 2026 Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Menghitungnya!
Selasa 10-03-2026,18:47 WIB
Heeseung Tinggalkan ENHYPEN, Ini Surat Perpisahannya dengan ENGENE
Selasa 10-03-2026,11:40 WIB
Cek Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg dan Minyak 4 Liter Maret 2026!
Terkini
Rabu 11-03-2026,11:24 WIB
Baju Koko Makin Keren dengan Ankle Pants Stretch, Nyaman Dipakai Buat Mudik
Rabu 11-03-2026,11:15 WIB
Cek Sisa Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Rute Jakarta-Surabaya
Rabu 11-03-2026,11:01 WIB
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Tiket Pesawat di Asia Berpotensi Naik hingga 70 Persen
Rabu 11-03-2026,10:30 WIB
Nasib Haji 2026 di Tengah Perang AS–Israel vs Iran, Kemenhaj Siapkan 4 Skenario Keberangkatan
Rabu 11-03-2026,10:15 WIB