JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas empat tersangka selain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut adalah Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo berperan sebagai pihak penerima suap. Sementara Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro diduga sebagai pihak pemberi suap.
“HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA:KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT Dugaan Suap Proyek
BACA JUGA:KPK Optimistis Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK kemudian mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dari lima tersangka yang telah diumumkan, dua orang diduga sebagai penerima suap, yakni Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo. Sementara tiga lainnya, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, diduga sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:KPK Lelang 25 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp26,2 Miliar Melalui Sistem Daring
BACA JUGA:Koruptor Lagi dan Lagi Ditangkapi Aparat KPK: Wajah Teori Anomie
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dilakukan.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah tersebut. (*)