Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis 12-03-2026,15:17 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menag di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar.

Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

BACA JUGA: Menteri Agama Pastikan Kemenag Ikhlas Serahkan Urusan Haji Kepada BP Haji

BACA JUGA:Menteri Agama RI Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha di Seluruh Indonesia

Meski demikian, Menag menjelaskan bahwa ada sejumlah ASN Kemenag yang tetap bertugas selama momentum Lebaran. Misalnya dalam kegiatan pengawalan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik serta layanan keagamaan lainnya.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran. Selama menjalankan tugas kedinasan, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” jelasnya.

Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi itu secara tegas melarang ASN menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki posisi penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

BACA JUGA:Menteri Agama RI Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha di Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Menteri Agama Perkenalkan Asta Protas: Delapan Program Prioritas Kemenag Berdampak

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan tahun ini, yaitu Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Kategori :