HARIAN DISWAY - Negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp530 miliar dari tangan Oei Hengky Wiryo, 69, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar seremonial penyetoran uang rampasan negara dan denda ke Kas Negara, Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor memimpin langsung prosesi penyerahan simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57. "Penyetoran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara," ujar Kajari Jakarta Barat dalam sambutannya. BACA JUGA:KPK Setorkan Hasil Lelang Barang Rampasan Rp8 Miliar ke Kas Negara BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat terpidana Oei Hengky Wiryo bersama terpidana Henkie mendirikan PT. A2Z Solusindo Teknologi. Oei Hengky Wiryo bertindak sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta. PT. A2Z Solusindo Teknologi tercatat sebagai beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang. Dari tahun 2018 hingga Februari 2025, belasan website judi online terafiliasi dengan perusahaan tersebut, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, dan masih banyak lagi. Modus operandi yang dilakukan terpidana cukup sistematis. Uang hasil perjudian online ditempatkan pada beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan melalui kepemilikan saham mayoritas. Selanjutnya, dana tersebut disamarkan asal-usulnya ke rekening terpidana dan rekening lain yang terafiliasi. Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang senilai Rp530,4 miliar untuk negara. Barang bukti tersebut kini telah resmi disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan seremonial ini menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum serius memberantas judi online dan pencucian uang yang merugikan negara. Jaringan yang dibangun melalui perusahaan cangkang berhasil dibongkar dan asetnya disita untuk negara. BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025 BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa setiap hasil kejahatan, sekecil apapun, akan diusut dan dirampas oleh negara. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil haramnya. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara
Sabtu 14-03-2026,20:18 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,20:18 WIB
Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara
Kamis 12-03-2026,19:43 WIB
Bareskrim Geledah Perusahaan Emas di Surabaya dan Sidoarjo, Sita 51 Kg Emas dan Uang Rp7,13 Miliar
Selasa 10-03-2026,20:16 WIB
Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya
Senin 23-02-2026,15:09 WIB
PN Surabaya Dalami Sidang Kasus TPPU Rp37,5 Miliar Terkait Narkotika
Selasa 03-02-2026,14:08 WIB
PPATK Klaim 2025 Jadi Titik Balik Pemberantasan Judi Online, Transaksi Turun di Bawah Rp300 Triliun
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Skor Real Madrid vs Elche, Los Blancos Tak Punya Alasan Kalah
Sabtu 14-03-2026,13:11 WIB
Profil dan Kiprah Andrie Yunus, Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras di Jakarta
Sabtu 14-03-2026,11:09 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Everton, The Gunners Hanya Bisa Menang Tipis
Sabtu 14-03-2026,16:30 WIB
Prediksi Skor Udinese vs Juventus, Bianconeri Wajib Menang Lagi
Sabtu 14-03-2026,11:47 WIB
Ini Titik Rawan Macet di Tol dan Jalur Utama selama Arus Mudik Lebaran 2026!
Terkini
Minggu 15-03-2026,05:31 WIB
Juventus Menang Tipis 1-0 atas Udinese, Jeremie Boga Jadi Penentu
Minggu 15-03-2026,05:22 WIB
West Ham vs Man City 1-1: The Citizens Gagal Menang Lagi
Minggu 15-03-2026,04:34 WIB
Chelsea Ditabok Newcastle 0-1, Liam Rosenior Soroti Finishing Bapuk
Minggu 15-03-2026,04:24 WIB
Max Dowman Pecahkan Rekor di Premier League, Arteta: Itu Tidak Normal!
Minggu 15-03-2026,04:06 WIB