HARIAN DISWAY - Negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp530 miliar dari tangan Oei Hengky Wiryo, 69, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar seremonial penyetoran uang rampasan negara dan denda ke Kas Negara, Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor memimpin langsung prosesi penyerahan simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57. "Penyetoran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara," ujar Kajari Jakarta Barat dalam sambutannya. BACA JUGA:KPK Setorkan Hasil Lelang Barang Rampasan Rp8 Miliar ke Kas Negara BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat terpidana Oei Hengky Wiryo bersama terpidana Henkie mendirikan PT. A2Z Solusindo Teknologi. Oei Hengky Wiryo bertindak sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta. PT. A2Z Solusindo Teknologi tercatat sebagai beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang. Dari tahun 2018 hingga Februari 2025, belasan website judi online terafiliasi dengan perusahaan tersebut, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, dan masih banyak lagi. Modus operandi yang dilakukan terpidana cukup sistematis. Uang hasil perjudian online ditempatkan pada beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan melalui kepemilikan saham mayoritas. Selanjutnya, dana tersebut disamarkan asal-usulnya ke rekening terpidana dan rekening lain yang terafiliasi. Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang senilai Rp530,4 miliar untuk negara. Barang bukti tersebut kini telah resmi disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan seremonial ini menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum serius memberantas judi online dan pencucian uang yang merugikan negara. Jaringan yang dibangun melalui perusahaan cangkang berhasil dibongkar dan asetnya disita untuk negara. BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025 BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa setiap hasil kejahatan, sekecil apapun, akan diusut dan dirampas oleh negara. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil haramnya. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara
Sabtu 14-03-2026,20:18 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Senin 10-08-2026,14:22 WIB
Jamin Keamanan Saksi, LPSK Jadwalkan Pertemuan Khusus dengan Keluarga Sutrimo Banyumas
Jumat 07-08-2026,17:28 WIB
Usut Pencucian Uang dan Emas 74 Kg, Penyidik Kejagung Periksa Febrie Adriansyah
Selasa 04-08-2026,10:31 WIB
Kejagung Pastikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dibuktikan di Persidangan
Sabtu 01-08-2026,17:57 WIB
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Sejumlah Dokumen
Sabtu 01-08-2026,09:59 WIB
7 Perusahaan Ikut Diselidiki terkait Dugaan Aliran Dana TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
Senin 10-08-2026,10:52 WIB
AS Roma Siapkan Lini Serang Baru, Malen dan Castro Berpotensi Jadi Duet Maut
Senin 10-08-2026,11:00 WIB
Take-Two Isyaratkan GTA 6 Online Jadi Mesin Pendapatan Jangka Panjang
Senin 10-08-2026,10:02 WIB
Perbandingan Statistik Islam Makhachev vs Ian Machado Garry Jelang UFC 330
Senin 10-08-2026,14:23 WIB
Zachary Athekame Dipinjamkan ke Lyon, AC Milan Cari Pelapis Saelemaekers
Senin 10-08-2026,13:14 WIB
Rumor Rodri ke Barcelona Menguat, Enzo Maresca Buka Suara
Terkini
Selasa 11-08-2026,06:40 WIB
Juventus Hanya Mau Jual Permanen Fabio Miretti, Lazio Inginkan Skema Pinjaman
Selasa 11-08-2026,06:11 WIB
Juventus Bidik Unai Simon, Kiper Juara Dunia Jadi Target Utama dari Bilbao
Selasa 11-08-2026,06:00 WIB
Empat Hobbit The Lord of the Rings Reuni setelah 23 Tahun sejak The Return of The King
Selasa 11-08-2026,06:00 WIB
Cheng Yu Pilihan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1993–1998) Wardiman Djojonegoro: Zhi Nan Er Jin
Senin 10-08-2026,23:58 WIB