HARIAN DISWAY - Negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp530 miliar dari tangan Oei Hengky Wiryo, 69, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar seremonial penyetoran uang rampasan negara dan denda ke Kas Negara, Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor memimpin langsung prosesi penyerahan simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI. Total nilai yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57. "Penyetoran ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara," ujar Kajari Jakarta Barat dalam sambutannya. BACA JUGA:KPK Setorkan Hasil Lelang Barang Rampasan Rp8 Miliar ke Kas Negara BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat terpidana Oei Hengky Wiryo bersama terpidana Henkie mendirikan PT. A2Z Solusindo Teknologi. Oei Hengky Wiryo bertindak sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp300 juta. PT. A2Z Solusindo Teknologi tercatat sebagai beneficial owner atas PT. Trans Digital Cemerlang. Dari tahun 2018 hingga Februari 2025, belasan website judi online terafiliasi dengan perusahaan tersebut, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, dan masih banyak lagi. Modus operandi yang dilakukan terpidana cukup sistematis. Uang hasil perjudian online ditempatkan pada beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan melalui kepemilikan saham mayoritas. Selanjutnya, dana tersebut disamarkan asal-usulnya ke rekening terpidana dan rekening lain yang terafiliasi. Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas uang senilai Rp530,4 miliar untuk negara. Barang bukti tersebut kini telah resmi disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan seremonial ini menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum serius memberantas judi online dan pencucian uang yang merugikan negara. Jaringan yang dibangun melalui perusahaan cangkang berhasil dibongkar dan asetnya disita untuk negara. BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025 BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, bahwa setiap hasil kejahatan, sekecil apapun, akan diusut dan dirampas oleh negara. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil haramnya. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Uang Rp530 Miliar Hasil Judi Online Disetor ke Kas Negara
Sabtu 14-03-2026,20:18 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Minggu 24-05-2026,11:45 WIB
Komdigi Blokir Polymarket, Anggap Masuk Kategori Judi Online Berkedok Prediction Market
Kamis 14-05-2026,19:56 WIB
Meutya Hafid Sebut 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi
Kamis 07-05-2026,13:38 WIB
6 Poin Rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri: Mulai dari Revisi UU Hingga Penguatan Kompolnas
Senin 27-04-2026,22:08 WIB
Imigrasi Jatim Deportasi 2 WNA karena Situs Izin Magang Jadi Kerja
Rabu 22-04-2026,14:52 WIB
Kejati Jatim Geledah Lagi Kantor ESDM, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,07:27 WIB
Rating Pemain Portugal yang Kalahkan Chile 2-1, Bruno Fernandes Luar Biasa!
Minggu 07-06-2026,15:47 WIB
Arsenal Alihkan Bidikan ke Morgan Gibbs-White, Ogah Bayar Rp2 Triliun untuk Morgan Rogers
Minggu 07-06-2026,04:04 WIB
Amerika Serikat vs Jerman 1-2, Havertz dan Sane Bawa Der Panzer Menang di Chicago
Minggu 07-06-2026,10:12 WIB
Tiyo Ardianto Curiga Dadan Hindayana Dijadikan Kambing Hitam Kasus Korupsi MBG
Minggu 07-06-2026,09:01 WIB
Arsenal Gigit Jari, Julian Alvarez Tak Tertarik Pindah ke London
Terkini
Minggu 07-06-2026,23:53 WIB
Jadi Mitra Suroboyo 10K, Generali Indonesia Kampanyekan Gaya Hidup Sehat sejak Garis Start
Minggu 07-06-2026,23:25 WIB
Serial NPSIS (1): Mengapa Negara Selalu Terlambat?
Minggu 07-06-2026,21:10 WIB
Gelar Bazar di CFD, Kelompok Tani Surabaya Populerkan Urban Farming sebagai Upaya Ketahanan Pangan
Minggu 07-06-2026,20:53 WIB
Cetak Kemenangan ke-100! Marc Marquez Rajai MotoGP Hungaria 2026
Minggu 07-06-2026,20:30 WIB