Tol Jakarta–Cikampek KM 47 – Tol Semarang–Batang KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98
Waktu:
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB
Hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Ruas berlaku:
Tol Semarang–Batang KM 414 – Tol Jakarta–Cikampek KM 47
Tol Tangerang–Merak KM 98 – KM 31
Waktu:
23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
Hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa kendaraan tidak dikenakan aturan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran, di antaranya:
- Mobil pemadam kebakaran.
- Ambulans.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus.
Selain itu, Korlantas Polri juga memanfaatkan teknologi digital traffic counting untuk memantau jumlah kendaraan secara real time di sejumlah titik strategis jalan tol.
Dengan sistem tersebut, penerapan rekayasa lalu lintas seperti contra flow maupun one way akan dilakukan secara fleksibel berdasarkan kondisi kendaraan yang terpantau di lapangan. (*)