Sementara itu, buyback emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 akan dikenakan tarif pajak 1,5 persen bagi pemiliki NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback akan dipotong secara otomatis dari total nilai penjualan yang dilakukan.
Sebagai catatan, harga emas Antam di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar emas dunia.
BACA JUGA:Pahami Risiko Ini Sebelum Melakukan Investasi Emas Antam
Masyarakat diimbau untuk memantau pergerakan harga emas secara berkala sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan.
Langkah tersebut sangat penting agar keputusan investasi yang diambil lebih tepat sesuai dengan kondisi pasar yang sedang berlangsung. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.