1 gram: Rp 3.026.000
2 gram: Rp 6.005.000
5 gram: Rp 14.839.000
10 gram: Rp 29.523.000
25 gram: Rp 73.660.000
50 gram: Rp 147.017.000
100 gram: Rp 293.919.000
250 gram: Rp 734.581.000
500 gram: Rp 1.467.437.000
Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, disertai bukti potong sebagai dokumen pelaporan pajak.
BACA JUGA:Minat Investasi Emas Meningkat, Airlangga: Nasabah Bullion Bank Tembus 5,7 Juta
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp3,1 Juta per Gram, BSI Pastikan Stok Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
Sementara itu, penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi.
Harga emas di laman resmi masing-masing produsen umumnya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar logam mulia global. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.