Atau, di Surabaya, Januari 2026, warga menggebuk preman narkoba di depan kantor polisi, video ditonton 10 juta kali di X (Twitter).
Data Polri 2026 kuartal 1: 112 kasus serupa, 65 persen di Jawa dan Sumatera. Motivasinya? Sebanyak 70 persen responden survei Indikator Politik 2026 bilang ”karena polisi lambat”. Psikolog sosial UI Andi Fajri, analisis di jurnal 2025: ini ”efek broken windows” –warga merasa negara gagal melindungi, jadi mengambil alih.
Mirip vigilante di Brasil favelas atau India mob justice, tapi di kita unik: didorong medsos. Algoritma TikTok dan IG amplifikasi video kekerasan massa, bikin efek domino. Studi Oxford Internet Institute 2025: konten vigilantisme di Indo dapat lima kali engagement daripada berita polisi.
Apa dampaknya? Positif dulu: deterrent effect. Data Kemenkumham 2026 menunjukkan penurunan kriminalitas lokal 12 persen di desa-desa pasca-aksi massa karena pelaku takut. Tapi, negatifnya brutal.
Hukum bilang, vigilantisme melanggar Pasal 170 KUHP –maksimal 12 tahun penjara. Tahun lalu 245 warga dipenjara gara-gara itu, kata direktorat pidana umum. Risiko salah tangkap tinggi: 22 persen kasus ternyata ”bukan pelaku”, laporan Amnesty International 2025.
Bisa jadi linasasi etnis atau konflik antarkampung, seperti kasus di Papua yang 15 orang mati sia-sia.
Secara sosial, itu erosi demokrasi. Negara hukum runtuh kalau rakyat jadi algojo. Bandingkan AS: vigilante ala Kyle Rittenhouse 2020 memicu debat nasional, tapi di kita?
Polri malah bilang ”kami dukung masyarakat proaktif” (pernyataan kapolri Februari 2026), yang bikin tambah runyam. Ekonomi juga kena: survei Bank Dunia 2025 bilang ketidakpercayaan aparat menurunkan investasi 8 persen di daerah rawan vigilantisme.
SOLUSI
Lalu, solusi apa? Tidak bisa cuma ceramah ”jangan main hakim sendiri”. Perlu reformasi radikal. Pertama, tingkatkan profesionalisme Polri: rekrutmen transparan, training berbasis data. Anggaran tech naik 20 persen untuk AI predictive policing seperti di Singapura yang mengurangi kriminal 25 persen.
Kedua, bangun kepercayaan via community policing –model Bhayangkara Samrat di Jateng, yang menaikkan trust 15 persen di pilot area (data Polri 2025).
Ketiga, hukum tegas pelaku korupsi polisi, target zero tolerance ala KPK.
Keempat, sosialisasikan kesadaran hukum kolektif via mediasi konflik lokal dan kampanye anti-vigilantisme, cegah ”pembiaran” jadi kekerasan.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan LSM seperti Paramadina, target desa rawan –sudah sukses mengurangi insiden di Boyolali via dialog.
Pemerintah pusat harus gerak cepat: revisi UU Polri 2026 untuk independensi pengawasan, libatkan Kompolnas lebih kuat. Lokal? Gubernur dan bupati bangun posko tanggap cepat, kolaborasi warga via aplikasi seperti PatroliNet yang sedang uji coba di Jakarta. Internasional?
Belajar dari Australia: program ”Trust Rebuild” via dialog masyarakat, naikkan kepercayaan 30 persen dalam 2 tahun. Implementasi butuh sinergi dua arah: Polri profesional, masyarakat kooperatif –bisa pulihkan supremasi hukum dalam 2-3 tahun.