JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap lanjutan setelah seluruh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari tujuh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. RUU ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada di sektor informal.
Anggota DPR RI sekaligus anggota Baleg Banyu Biru Djarot menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga.
BACA JUGA:PDIP Kabupaten Mojokerto Dirikan Posko Mudik Lebaran, Sediakan Tempat Istirahat hingga Layanan Dasar
BACA JUGA:Sambut Arus Mudik, PDIP Jatim Buka 38 Posko Layanan Gratis untuk Pemudik
“Konstitusi kita melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga,” ujar Banyu Biru Djarot.
Akhiri Diskriminasi dan Eksploitasi
Ia menyoroti bahwa pekerja rumah tangga selama puluhan tahun berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Negara tidak boleh abai terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga. Kehadiran undang-undang ini menjadi instrumen untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, secara filosofis RUU PPRT bertujuan memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
BACA JUGA:Safari Ramadhan, DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Beri Santunan pada Anak Yatim
BACA JUGA:PDIP Jatim Awasi Pelaksanaan MBG
“RUU ini lahir untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sah dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan pengakuan tersebut, hubungan kerja domestik dapat berjalan secara harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tetap menjaga nilai kekeluargaan yang bermartabat,” katanya.
Atur Jam Kerja hingga Jaminan Sosial
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas, termasuk jam kerja yang manusiawi.
“Kami memandang RUU ini harus mampu merestrukturisasi relasi kerja domestik dari yang sebelumnya informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum. Nilai kekeluargaan tetap dapat dijaga, namun tidak boleh menghilangkan hak dasar pekerja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya batasan jam kerja, hak istirahat, hingga cuti sebagai standar minimum perlindungan pekerja.