SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Estafet pertanggungjawaban keuangan daerah di Jawa Timur memasuki babak krusial. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim di Sidoarjo, Senin, 30 Maret 2026.
Tidak sendirian, Khofifah memboyong 36 kepala daerah kabupaten/kota untuk menyerahkan dokumen tersebut secara serentak. Sementara itu, Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep tercatat telah melakukan penyerahan lebih awal.
Dalam sambutannya, Khofifah menekankan bahwa LKPD bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan cermin transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan. Ia memperhatikan setiap daerah memiliki ketebalan dokumen yang berbeda-beda, namun tujuannya tetap satu: ketepatan sasaran program.
"Ada yang LKPD-nya tipis, sedang, hingga tebal. Masing-masing punya style berbeda. Namun, yang utama adalah bagaimana akuntabilitas dan efektivitas program yang telah dicanangkan bisa terpotret dengan jelas," ujar Khofifah.
BACA JUGA:BPKH Berangkatkan 675 Peserta Balik Kerja dari Surabaya
BACA JUGA:BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan 2025 di Kanwil Kemenkum Jatim
Gubernur perempuan pertama Jatim tersebut mendorong seluruh kepala daerah untuk tidak alergi terhadap catatan BPK. Sebaliknya, ia meminta para bupati dan wali kota memaksimalkan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan interim. Targetnya jelas, yakni menyapu bersih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di seluruh wilayah Jawa Timur.
Di sisi lain, Khofifah memberikan catatan khusus terkait dinamika ekonomi global. Ia mengingatkan para kepala daerah untuk mewaspadai dampak konflik di Selat Hormuz yang berpotensi mengganggu rantai pasok lokal.
"Mitigasi harus dilakukan, termasuk mengantisipasi kelangkaan LPG dan gangguan distribusi kebutuhan pokok pasca-Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala daerah harus proaktif memastikan stok di pasar aman," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dengan metode Risk Based Audit (RBA). Mengingat keterbatasan waktu, BPK akan melakukan uji petik pada transaksi yang memiliki risiko tinggi.
Penentuan opini nantinya didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Melalui pemeriksaan ini, diharapkan kualitas belanja daerah di Jawa Timur semakin sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (*)