BACA JUGA:Intelijen Ukraina: Putin Perintahkan Bunuh Bos Wagner Yevgeny Prigozhin
Pertama, komitmen mengukuhi mekanisme ”speak truth to power”. Dalam hal ini adalah melembagakan budaya organisasi intelijen yang memberikan jaminan perlindungan bagi analis intelijen jika dalam laporan objektifnya tak sesuai dengan kehendak atasan atau penguasa (analytic independence charter).
Kedua, tata kelola anggaran yang kompatibel untuk penguatan kelembagaan intelijen. Idealnya harus ada independensi anggaran intelijen.
Sebelumnya harus dipastikan bahwa dana intelijen diaudit secara ketat oleh lembaga independen, tanpa merusak kerahasiaan operasi intelijen. Juga, reviu berkala terhadap produk intelijen yang harus mengacu evidence.
Ketiga, pemisahan tegas antara intelijen strategis dan kepentingan politik taktis. Untuk itu, pengawasan berlapis (quasi yudicial oversight) perlu dilembagakan.
Hampir bisa dipastikan, upaya mencegah penyimpangan intelijen itu akan mendapat hambatan berlapis. Mulai masih kuatnya budaya loyalitas kepada penguasa yang mengalahkan loyalitas kepada negara hingga lemahnya pertanggungjawaban kelembagaan intelijen dengan dalih kerahasiaan negara.
Dengan demikian, sulit membedakan antara kebutuhan rahasia negara dalam arti sebenarnya dan penyalahgunaan produk intelijen. Selanjutnya, hambatan berupa struktur pengawas intelijen yang sering kali justru menjadi bagian dari kekuasaan yang melakukan penyimpangan.
Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi hambatan atas penyimpangan intelijen? Jawaban yang berstandar global langsung merujuk pada adagium penguasa pemerintahan sebagai ”tone at the top” adalah penanggung jawab tertinggi yang memastikan intelijen digunakan secara etik.
Di bawahnya adalah pimpinan lembaga intelijen yang bertanggung jawab sebagai penjaga gawang untuk penegakan profesionalisme dan integritas dalam mengatasi hambatan penyimpangan intelijen.
Jadi, singkatnya, tanggung jawab utama untuk mengatasi hambatan itu adalah penguasa eksekutif dan pimpinan intelijen.
Guna mendapat pemahaman yang lebih bermakna atas segala fenomena terkait politisasi atau penyimpangan intelijen, bagus kalau menyimak bingkai perspektif ”democratic intelligence” yang menggonstatasikan bahwa dalam kepolitikan demokrasi, intelijen tak boleh memiliki kekuasaan absolut.
Intelijen ada justru untuk melindungi demokrasi, bukan untuk memata-matai proses demokrasi itu sendiri. Intelijen berfungsi untuk memberikan saran, bukan penentu kebijakan. Intelijen harus menyediakan data objektif agar pimpinan sipil yang dipilh lewat pemilu dapat mengambil keputusan yang tepat.
Selanjutnya ditegaskan, intelijen harus bekerja berdasar data objektif, bukan pesanan politik. Tugasnya adalah memberikan informasi apa adanya kepada pembuat kebijakan. Sekalipun mungkin informasi itu tak menyenangkan bagi atasan.
Sekaligus perspektif itu menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat. Sebab, operasi intelijen di luar aturan hukum amatlah diharamkan. Nah! (*)
*) Haryadi, dosen FISIP, Unair, Surabaya, dan penasihat senior di Lab45.