BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Rp3 Miliar, Bunga di Bawah 6 Persen
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai strategi untuk meningkatkan dampak nyata dana desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Selama ini, penggunaan dana desa dinilai belum optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap penyaluran dana desa dapat lebih cepat, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada masyarakat.
Implementasi kebijakan ini akan menjadi penentu keberhasilan penguatan ekonomi desa berbasi koperasi ke depan. (*)
*) Aisyah Aulia Maulana Putri, peserta magang dari Universitas Negeri Surabaya.