JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk disebut telah dipindahkan ke Kejaksaan Agung oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Tidak hanya itu, penarikan juga dilakukan terhadap Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring bersama para jaksa penuntut umum yang sebelumnya menangani perkara videografer Amsal Sitepu.
"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," kata Anang dikutip Minggu, 5 April 2026.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu Makin Memanas
BACA JUGA:Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR RI Minta Kejaksaan Dievaluasi
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja para jaksa tersebut.
Langkah tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindakan intimidasi serta sikap yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo
BACA JUGA:Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR Jadi Penjamin, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Sejumlah pihak yang terkait polemik di Kejari Karo, mulai dari jajaran internal, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu, diketahui telah dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis 2 April 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena DPR menyoroti dugaan tindakan propaganda oleh Kejari Karo saat vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dijatuhkan.
Di sisi lain, muncul pula tudingan bahwa Kajari Karo menerima sebuah mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, yang diduga berkaitan dengan tidak ditindaklanjutinya perkara di lingkungan pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Jaksa Keliru, Kasus Amsal Sitepu Tidak Masuk Unsur Korupsi
BACA JUGA:Amsal Sitepu Bongkar Fakta di DPR RI, Kasus Videografer Karo Makin Panas