Kasus Amsal Sitepu bermula dari penanganan perkara oleh Kejari Karo yang menuai sorotan setelah terdakwa justru divonis bebas. Proses tersebut kemudian dipertanyakan karena muncul dugaan kejanggalan dalam penanganan hukum.
Sorotan semakin kuat saat Komisi III DPR RI memanggil jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut, hingga Amsal Sitepu ke DPR. Dalam rapat itu, DPR menilai adanya indikasi propaganda yang dilakukan pihak kejaksaan saat vonis bebas dijatuhkan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa Kajari Karo menerima fasilitas berupa mobil dari Bupati Karo. Isu tersebut memperkuat kecurigaan adanya konflik kepentingan hingga penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya