BACA JUGA:RUU Perampasan Aset DPR Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Penyitaan dengan atau Tanpa Putusan Pidana
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI, Pola Penyitaan Disatukan dari KUHP hingga UU Tipikor
”Banyak kekayaan terpidana dititipkan pada pihak lain atau orang lain yang kita sebut nominee mechanism,” kata Benny.
Di titik ini, perdebatan menjadi semakin tajam. Di satu sisi, negara butuh instrumen kuat untuk mengejar aset hasil korupsi. Di sisi lain, ada garis tipis yang tidak boleh dilanggar: perlindungan hak warga negara.
RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan itu. Antara menjadi senjata ampuh melawan korupsi atau justru membuka celah baru bagi kekuasaan yang terlalu jauh. (*)