HARIAN DISWAY - Seorang pria berinisial MIF, 30, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah nekat menjadi kurir sabu milik ayah kandungnya sendiri. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, Jumat, 10 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengonfirmasi bahwa tersangka MIF merupakan tangan kanan dari ayahnya berinisial M yang kini masih buron. "Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M," ujar AKP Adik Agus Putrawan. BACA JUGA:ABG 18 Tahun Terciduk Jadi Kurir Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 7 Poket Sabu Siap Edar Kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Wonokusumo. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap MIF. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram. Jumlah ini cukup signifikan untuk peredaran di tingkat kurir. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat buah skrop sedotan, dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemesan. AKP Adik Agus menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan sabu atas perintah ayahnya untuk diberikan kepada para pemesan atau pasien. MIF berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan ke tangan pembeli. MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya selama ini. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poket sabu yang dijual. "Tersangka MIF juga mengaku tidak mengetahui dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya," tambah AKP Adik Agus. Fakta bahwa seorang anak menjadi kurir narkoba untuk ayahnya sendiri menunjukkan rusaknya nilai-nilai keluarga dalam kasus ini. Seharusnya orang tua menjadi pelindung, justru melibatkan anak dalam bisnis haram yang merusak masa depan. Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah kandung tersangka yang berperan sebagai pemilik sabu. Pengejaran dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batasan hubungan keluarga. Setiap orang yang terbukti terlibat, baik sebagai pemilik, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Anak Jadi Kurir Sabu Milik Ayah Kandung
Jumat 10-04-2026,19:49 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Senin 15-06-2026,18:39 WIB
Surabaya Menggugat: Suarakan Keresahan Ekonomi hingga Militerisme Lewat Aksi Damai di Taman Apsari
Rabu 20-05-2026,14:22 WIB
Di Momentum Harkitnas, Khofifah Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Bagi Generasi Muda
Selasa 12-05-2026,12:09 WIB
Kurir Sabu 2 Kg Asal Madura Dituntut 14 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,16:00 WIB
Kasus Penipuan Loker Eks Camat Pakal Deddy Sjahrial Masuk Polrestabes Surabaya
Selasa 14-04-2026,12:58 WIB
Bukti Elektronik Skandal PD Pasar Surya Dibawa ke Jampidsus untuk Forensik Digital
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,08:00 WIB
Juventus Segera Umumkan Transfer Randal Kolo Muani dari PSG, Kontrak Lima Tahun Disiapkan
Sabtu 04-07-2026,09:37 WIB
Rating Pemain Argentina yang Kalahkan Cabo Verde 3-2, Lionel Messi MVP!
Sabtu 04-07-2026,04:10 WIB
Australia vs Mesir 1-1 (Pen 2-4), The Pharaohs Ukir Sejarah Lolos ke 16 Besar
Sabtu 04-07-2026,13:00 WIB
Juventus Segera Pulangkan Tarik Muharemovic dari Sassuolo, Cukup Bayar Rp18 Juta Euro
Sabtu 04-07-2026,07:30 WIB
Zlatan Ibrahimovic Yakin Kroasia Dirampok VAR, Cristiano Ronaldo Ikut Disorot
Terkini
Sabtu 04-07-2026,17:42 WIB
Komunitas Musik Surabaya Berharap Dapat Panggung Pasca Adanya SUBEC
Sabtu 04-07-2026,16:49 WIB
Respons Kepala Bakom Qodari soal Sorotan Komisaris BUMN
Sabtu 04-07-2026,16:40 WIB
Seleksi Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka! Cek Daftar Kampus Negeri yang Masih Terima Mahasiswa Baru hingga Juli
Sabtu 04-07-2026,15:56 WIB
Pemkot Surabaya Bangun Mini Bozem di Exit Tol Margomulyo-Tandes untuk Kurangi Genangan Banjir
Sabtu 04-07-2026,15:49 WIB