BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi FH UI di Grup Chat, 16 Orang Disanksi
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI menjatuhkan sanksi organisasi dengan mencabut status keanggotan aktif sejumlah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/lV/2026.
UI memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, independen, serta tanpa intervensi dan konflik kepentingan.
Erwin menambahkan, kampus juga menyediakan pendampingan bagi korban, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga akademik untuk mendukung pemulihan seara menyeluruh serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
UI juga mengimbau publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang berjalan, serta menegaskan komitmennya memperkuat penanganan kekerasan seksual demi mencipatakan kampus yang aman dan berkeadilan. (*)
*) Najwa Nabilla Rachmah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.