CERITA kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti drama tanpa ujung.
Seharusnya, pengadilan citizen law suit (CLS) alias gugatan warga negara di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta bisa mengakhiri cerita tersebut. Namun, putusan majelis hakim pada 14 April 2026 juga tak menjadi ending. Putusannya: Gugatan Tidak Bisa Diterima.
Pengadilan CLS itu adalah perdata. Dua penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, membawa masalah itu ke pengadilan. Tujuannya, negara, dalam hal ini pengadilan, memanggil para tergugat untuk mengklarifikasi masalah yang kontroversial di tengah masyarakat.
Muhammad Taufiq, kuasa hukum penggugat, bingung dengan putusan majelis hakim. Dianggap penuh kejanggalan. Seharusnya, putusannya ditolak atau diterima. ”Karena proses persidangan berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Kok putusannya: Tak Bisa Diterima,” ungkapnya.
BACA JUGA:SBY Pertimbangkan Langkah Hukum soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
BACA JUGA:Jokowi Harus Hadir di Pengadilan Ijazah Palsu
Kalau akhirnya putusan ”Tak Bisa Diterima”, seharusnya diputuskan setelah eksepsi. Dengan demikian, tak perlu pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli.
”Saya melihat putusan hakim main aman. Kalau putusannya ditolak, terkesan membela Jokowi. Kalau diterima, berarti Jokowi berijazah palsu.”
Secara logika hukum, kata Taufiq, seharusnya gugatan tersebut: Diterima. Itu karena tergugat tak pernah memperlihatkan bukti ijazah asli. Juga, dipanggil dua kali, Jokowi tidak pernah hadir di persidangan.
Dalam putusan hakim, tidak ada yang menyebut ijazah Jokowi asli. ”Kita naik banding,” ujarnya.
Y.B. Irfan, pengacara Jokowi, menilai gugatan dari penggugat secara formal cacat. Tidak cermat dalam mengusung formula CLS.
BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Denny Indrayana jadi Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Ikut Kritik Ijazah Palsu Jokowi
Irfan, kepada media, menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah mengakui kebenaran ijazah Jokowi. Dan, pihak kepolisian menyatakan bahwa ijazah tersebut identik dengan ijazah pembanding.
Dengan demikian, ia pun menilai sangat wajar bila majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, yang berujung putusan: Gugatan Tidak Bisa Diterima.