Branding “Kota Santri” di Kabupaten Gresik ditegaskan bukan sekadar slogan. Legislatif memastikan identitas itu diterjemahkan ke dalam regulasi dan kebijakan konkret yang menyentuh pesantren. Salah satu pijakan utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren.
KETUA DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir menyebut, arah pembangunan daerah memang sejak awal tidak bisa dilepaskan dari peran kiai dan pesantren. “Di Gresik, setiap kebijakan kami tak bisa lepas dari peran kiai dan pesantren. Kami selalu menerima saran dan masukan,” ujarnya kepada Harian Disway, Sabtu, 18 April 2026.
Menurut Syahrul, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bukti bahwa negara hadir memberi kepastian hukum bagi pengembangan pesantren. Dalam regulasi itu ditegaskan, pesantren memiliki fungsi strategis dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan fasilitasi secara terintegrasi dan komprehensif.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, fasilitasi pengembangan, kerja sama, hingga pendanaan. Fasilitasi tidak berhenti pada bantuan fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap fungsi dakwah dan pemberdayaan ekonomi. Pemerintah daerah, sesuai kemampuan fiskal, dapat menyalurkan bantuan sarana prasarana, peningkatan kompetensi pendidik, hingga program pemberdayaan berbasis masyarakat.
BACA JUGA:Perda Ketenagakerjaan Dorong Serapan Tenaga Lokal: DPRD Gresik Soroti Kesenjangan Kompetensi
BACA JUGA:DPRD Gresik Kawal Implementasi Perda Pekerja Migran: Tingkatkan Literasi demi Migrasi Aman
“Perda ini memberikan landasan jelas. Pesantren tidak lagi berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem pembangunan daerah,” tegas Syahrul.
Ia menambahkan, penguatan branding Kota Santri juga ditopang regulasi lain yang sudah lebih dulu ada. Salah satunya Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Regulasi itu menguatkan pendidikan keagamaan nonformal sebagai pelengkap pendidikan formal.
“Praktiknya, setelah kegiatan belajar formal di sekolah, kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran diniyah,” jelasnya.
Model itu, lanjut dia, memastikan nilai-nilai keislaman tetap tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan diniyah menjadi ruang pembentukan karakter, melengkapi aspek akademik yang diperoleh di sekolah.
Grafis by Arya--
Selain itu, komitmen Gresik sebagai Kota Santri juga terlihat dari regulasi sosial yang tegas. Pemerintah daerah menetapkan larangan peredaran minuman keras melalui Perda Nomor 15 Tahun 2002 yang kemudian disempurnakan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2004.
“Kami tidak dapat pajak dari miras, tapi itu komitmen kami sebagai Kota Santri. Nggak ada kompromi,” tegas Syahrul.
Menurutnya, pilihan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di Gresik tidak semata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga menjaga nilai moral dan sosial masyarakat. Regulasi menjadi instrumen untuk memastikan nilai keagamaan tetap menjadi fondasi kehidupan publik.
Di sisi anggaran, keberpihakan terhadap pesantren juga dinilai cukup kuat. DPRD bersama pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga sekitar Rp1 triliun. Dari jumlah itu, sebagian diarahkan untuk mendukung operasional pesantren dan pendidikan keagamaan.