BACA JUGA:DPRD Gresik Gandeng Dinkes Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Bawean: Alokasikan Anggaran Khusus
Bantuan yang diberikan mencakup dana pendampingan, bantuan operasional pesantren (BOP), hingga BOS daerah (BOSDA) untuk madrasah diniyah. Skema ini dirancang agar pesantren memiliki daya dukung yang memadai dalam menjalankan fungsi pendidikan.
Syahrul menilai, konsistensi antara branding dan kebijakan menjadi kunci. Tanpa dukungan regulasi dan anggaran, label Kota Santri hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata.
“Branding itu harus terasa di lapangan. Pesantren harus benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat pesantren. Perda yang sudah disusun perlu diterjemahkan dalam program yang tepat sasaran. Evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan tetap relevan dengan kebutuhan pesantren yang terus berkembang.
BACA JUGA:Bersinergi, Kapolres dan Ketua DPRD Gresik Kawal Sengketa Warga-PT BIP
Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan pesantren dinilai tidak hanya berkontribusi pada pendidikan, tetapi juga pada stabilitas sosial. Nilai moderasi, toleransi, dan akhlak menjadi kekuatan utama yang menopang kehidupan masyarakat Gresik.
“Pesantren ini bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga benteng moral masyarakat,” kata Syahrul.
Dengan berbagai regulasi tersebut, Gresik berupaya menginstitusionalisasikan nilai-nilai keagamaan dalam tata kelola pemerintahan. Legislasi menjadi alat untuk memastikan bahwa identitas Kota Santri tidak sekadar narasi, tetapi menjadi sistem yang berjalan.
Ke depan, DPRD menargetkan implementasi perda semakin optimal. Pengawasan akan diperkuat agar setiap program benar-benar memberi dampak pada peningkatan kualitas pesantren dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang penting bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu berjalan dan dirasakan manfaatnya,” tandasnya. (*)