Perda Ketenagakerjaan Dorong Serapan Tenaga Lokal: DPRD Gresik Soroti Kesenjangan Kompetensi

Perda Ketenagakerjaan Dorong Serapan Tenaga Lokal: DPRD Gresik Soroti Kesenjangan Kompetensi

SOSIALISASI PERDA tentang ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan. DPRD terus mengangkat literasi warga.-Dok. DPRD Gresik-

Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mulai menunjukkan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, DPRD Gresik menilai capaian tersebut masih bersifat parsial dan belum merata, terutama di tengah laju ekspansi industri yang terus meningkat.

WAKIL Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyebut perda tersebut telah menjadi instrumen strategis untuk mengendalikan pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

“Ada penurunan bertahap tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan penempatan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor padat karya. Akses pelatihan vokasi berbasis kompetensi juga mulai meluas,” ujarnya kepada Harian Disway, Rabu, 15 April 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan industri yang berkembang pesat di Gresik. Menurutnya, pertumbuhan investasi dan ekspansi kawasan industri berjalan sangat progresif, sehingga menuntut kesiapan tenaga kerja yang lebih spesifik.

BACA JUGA:DPRD Gresik Perketat Pengawasan Infrastruktur hingga Pelosok: Administratif Beres, Kualitas Tetap Tercapai

BACA JUGA:DPRD Gresik Gandeng Dinkes Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Bawean: Alokasikan Anggaran Khusus

DPRD mencatat, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan lapangan kerja, melainkan akses tenaga kerja lokal terhadap sektor tertentu. Terutama pada industri manufaktur berbasis teknologi dan posisi semi-skilled hingga high-skilled seperti teknisi, operator spesialis, hingga supervisor.

“Kawasan strategis seperti JIIPE menunjukkan kebutuhan tenaga kerja yang sangat tinggi, tetapi berbasis kompetensi teknis. Ini yang menjadi titik lemah kita. Jadi persoalannya bukan pada jumlah pekerjaan, melainkan kualitas tenaga kerja,” tegas Mujid.

Dari sisi kebijakan, perda tersebut dinilai telah memberikan dampak nyata. Di antaranya mendorong prioritas tenaga kerja lokal dalam rekrutmen, meningkatkan transparansi informasi lowongan kerja, serta memperkuat peran Dinas Tenaga Kerja sebagai perantara pasar kerja.

Namun, efektivitas perda sangat bergantung pada kesiapan kompetensi tenaga kerja lokal. 

Mujid menekankan bahwa regulasi hanya berfungsi sebagai pendorong, sementara hasil akhirnya ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia.

Kendala implementasi di tingkat perusahaan juga masih cukup kompleks. DPRD mengidentifikasi sejumlah persoalan struktural dan teknis, mulai ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri hingga tuntutan perusahaan terhadap tenaga kerja yang siap pakai.


Kawasan Industri JIIPE di Gresik yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.--

Selain itu, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja dinilai belum optimal. Di sisi lain, kapasitas pengawasan pemerintah juga terbatas jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: