Stok Pupuk Subsidi Timur Aman, Serapan Tembus 205 Ribu Ton

Sabtu 25-04-2026,10:17 WIB
Reporter : Ave Sena
Editor : Thoriq S Karim

MAKASSAR, HARIAN DISWAY - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk wilayah Indonesia Timur dalam kondisi aman. Perusahaan pelat merah ini telah menyiapkan stok sebesar 205.451 ton.

Kini, barang tersebut sudah disebar di berbagai titik distribusi. Mulai gudang daerah, Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).

Regional CEO 4 Pupuk Indonesia Wisnu Ramadhani menegaskan stok tersebut terdiri atas enam jenis pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani. Yakni Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus Kakao, pupuk organik, ZA, dan SP-36. 

Seluruhnya siap ditebus petani guna menunjang produktivitas pertanian di musim tanam kali ini.

BACA JUGA:Rahasia Menanam Cabai di Pot agar Berbuah Lebat Meski Tanpa Pupuk Kimia


Wisnu berharap media dapat menjadi mitra dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat-Dokumentasi Pupuk Indonesia-

“Stok sudah tersedia dan siap dimanfaatkan. Kami mendorong petani untuk segera melakukan penebusan agar produktivitas bisa optimal,” ujarnya, Rabu 22 April 2026. 

Tingkat penyerapan pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Timur juga menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, realisasi penebusan mencapai 357.227 ton. 

Angka tersebut setara dengan 21 persen dari total alokasi tahunan sebesar 1.689.794 ton. Kontribusi tersebut turut mendongkrak capaian nasional. 

Secara keseluruhan, penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia telah mencapai 2,85 juta ton atau sekitar 29 persen dari total alokasi nasional sebesar 9,85 juta ton. 

BACA JUGA:Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono: RI Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk

BACA JUGA:Permintaan Global Meningkat, Wamentan Sudaryono Sebut RI Bidik Ekspor 1,5 Juta Ton Pupuk

Angka ini menjadi indikator bahwa distribusi pupuk berjalan efektif. Termasuk di kawasan timur yang selama ini dikenal memiliki tantangan geografis lebih kompleks.

Wisnu menilai peningkatan serapan ini tidak lepas dari perbaikan sistem distribusi dan dukungan digitalisasi. Selain itu, kebijakan pemerintah juga memberikan dampak signifikan terhadap kemudahan akses pupuk bagi petani.

Regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 dinilai mampu menyederhanakan tata kelola distribusi pupuk. Proses penebusan kini menjadi lebih cepat dan efisien.

Kategori :