Berdasar jadwal, KA 225 seharusnya tiba pukul 06.40 untuk bersilang dengan KA 220 pada pukul 06.49. Artinya, KA 225 terlambat 5 menit.
Emplasemen Stasiun Sudimara dengan tiga jalur dinyatakan ”penuh” karena jalur 1 dalam kondisi buruk (hanya untuk langsiran, ada 7 gerbong terparkir). Jalur 2 berisi KA barang 1035. Jalur 3 berisi KA 225 yang baru berhenti.
Pukul 06.45 sampai 06.50 terjadi miskomunikasi. Itulah awal tragedi.
Karena Stasiun Sudimara tidak dapat menerima persilangan lagi, petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) Sudimara, Djamhari, wajib menelepon PPKA Kebayoran untuk meminta izin pindah tempat persilangan. Selanjutnya, menerbitkan surat pemindahan tempat persilangan (PTP) yang diserahkan langsung kepada masinis.
BACA JUGA:Basarnas: Evakuasi Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Tuntas, Tidak Ada Korban Anak-Anak
Namun, surat PTP diserahkan Djamhari tanpa meminta izin PPKA Kebayoran Lama terlebih dahulu, bahkan diserahkan melalui petugas PLKA –bukan langsung ke masinis– melanggar prosedur.
Barulah setelah surat PTP diserahkan, Djamhari menelepon PPKA Kebayoran Lama bernama Mad Ali untuk meminta izin.
Mad Ali menjawab: ”Gampang, nanti diatur.”
Padahal, tugas Mad Ali saat itu akan digantikan Umriyadi.
Saat serah terima sif, Mad Ali memberi tahu Umriyadi bahwa KA 251, 225, dan 1035 belum tiba di Kebayoran.
Begitu KA 251 tiba di Kebayoran Lama (jadwal pukul 06.45), Umriyadi meminta izin memberangkatkan KA 220.
Djamhari menjawab: ”Tunggu aman saya. Sekarang saya lagi sibuk.”
BACA JUGA:Update Kronologi Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Tiga Rangkaian Kereta Terlibat
BACA JUGA:Fakta dan Sejarah KA Argo Bromo Anggrek yang Terlibat Kecelakaan Tragis di Bekasi
Jawaban itu rancu. Tidak terdengar tegas. Seharusnya Djamhari tegas menolak dengan berkata ”tidak, tunggu.”