Jumhur lantas mengungkap bahaya Omnibus Law. Regulasi itu menjadi pintu untuk melegalkan kebun sawit tanpa izin. Ada 3,3 juta kebun sawit ilegal hasil kongkalikong para pengusaha hitam.
Luas yang luar biasa. Sebagai perbandingan, hampir seluas Provinsi Lampung 3,6 juta hektare. Sebagai bayangan lagi, luas Provinsi Jawa Timur 4,8 juta hektare.
Jumhur pernah mengalkulasi kerugian negara. Satu hektare, katanya, menghasilkan Rp4 juta sebulan. Dengan luas 3,3 juta hektare, kebun ilegal menghasilkan sekitar Rp13 hingga Rp14 triliun sebulan. Setahun sekitar Rp150 triliun. Tentu sudah bertahun-tahun.
Yang membuatnya geram, kejahatan yang merugikan negara ratusan triliun (bisa ribuan triliun karena bertahun-tahun) kok mudah dilegalkan. Lewat Omnibus Law bisa diputihkan. Istilah Jumhur: legalisasi kejahatan.
Jumhur kini sudah masuk ke pemerintahan. Menjadi menteri lingkungn hidup pula. Ibaratnya, waktu dan tempat dipesilakan untuk membongkar kongkalikong semacam itu.
Apakah Prabowo mengajak Jumhur karena pemerintah juga fokus menindak para pengusaha hitam? Pas dengan kehadiran Satgas PKH (Penerbitan Kawasan Hutan) yang telah menindak dan mendenda 71 korporasi (49 perusahaan sawit, 22 pertambangan). Total denda kepada para pengusaha hitam itu mencapai Rp38,6 triliun. Yang terealisasi baru belasan triliun rupiah.
Kalau versi Jumhur, sebelum menjadi menteri, akibat kebun sawit ilegal, negara rugi ratusan hingga ribuan triliun. Apakah Jumhur mampu mengejar kerugian negara seperti yang pernah disebutkan?
Kita tunggu saja kiprahnya.
Walau Jumhur belum bekerja, pemerintahan Prabowo sudah mengajak Rocky Gerung ke istana. Lumayan untuk pencitraan. (*)