Cara Mengenali Leasing Resmi yang Terdaftar OJK, Jangan Tertipu Debt Collector Ilegal!

Jumat 01-05-2026,16:00 WIB
Reporter : Salwa Igusta Azzhro*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

HARIAN DISWAY - Maraknya kasus penipuan pembiayaan (leasing) dan aksi debt collector ilegal membuat masyarakat perlu lebih waspada.

Banyak korban mengaku terjebak iming-iming kredit mudah. Namun, berujung pada intimidasi. Hingga penarikan kendaraan secara paksa.

Agar tidak menjadi korban, penting mengetahui ciri-ciri leasing resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Leasing resmi berada di bawah pengawasan OJK. Dan wajib mematuhi aturan yang melindungi konsumen. Berikut panduan lengkap yang bisa jadi pegangan sebelum mengajukan kredit:

BACA JUGA:OJK Fokus Berantas Saham Gorengan, Influencer Finansial Masuk Radar

BACA JUGA:Ekonomi Global Melambat, OJK Pastikan Keuangan Indonesia Tetap Tangguh


5 Aplikasi Pinjol Legal OJK Ini Jadi Alternatif-jcomp-Freepik

1. Cek Legalitas di Website OJK

Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan perusahaan leasing terdaftar di OJK. Masyarakat bisa mengecek langsung melalui situs resmi OJK.

Bisa pula menghubungi layanan konsumen. Perusahaan yang legal pasti tercantum dalam daftar perusahaan pembiayaan yang diawasi.

2. Memiliki Kantor dan Identitas Jelas

Leasing resmi memiliki kantor operasional yang jelas, alamat tetap, serta layanan pelanggan yang bisa dihubungi.

Hindari penawaran kredit dari pihak yang hanya beroperasi lewat media sosial. Apalagi tanpa identitas perusahaan yang transparan.

BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Ini Aturan OJK Terkait Pembiayaan UMKM

3. Perjanjian Tertulis dan Transparan

Setiap transaksi leasing wajib disertai kontrak tertulis. Isinya menjelaskan bunga, tenor, denda, serta hak dan kewajiban konsumen. Jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau yang isinya tidak dipahami.

4. Penagihan Sesuai Aturan

Debt collector dari leasing resmi harus memiliki sertifikasi. Tidak boleh melakukan kekerasan atau intimidasi.

Kategori :