Penarikan kendaraan pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus melalui prosedur hukum yang sah.
5. Tidak Menawarkan Proses Instan yang Mencurigakan
Waspadai leasing yang menjanjikan persetujuan kredit super cepat. Apalagi tanpa survei atau pengecekan data. Itu sering menjadi modus penipuan untuk menjebak korban.
BACA JUGA:Diancam Debt Collector Pinjol? Jangan Diam, Ini yang Harus Kamu Lakukan
BACA JUGA:Alasan Banyak Anak Muda Tergoda Pinjol
Pemerintah melalui OJK telah bergerak melalui kampanye dan pembentukan Satgas PASTI, namun upaya perlindungan tidak bisa hanya bergantung pada regulator. -Istimewa-
6. Gunakan Rekening Resmi Perusahaan
Pembayaran cicilan harus dilakukan ke rekening atas nama perusahaan. Bukan rekening pribadi. Itu salah satu indikator penting untuk menghindari penipuan.
Fenomena debt collector ilegal sering kali terjadi karena konsumen tidak memahami haknya. Padahal, OJK telah mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika dan manusiawi. Jika mengalami intimidasi, masyarakat bisa melapor ke OJK atau pihak berwajib.
Dengan semakin canggihnya modus penipuan, literasi keuangan menjadi kunci utama. Jangan tergiur kemudahan tanpa memastikan keamanan. Ingat, leasing resmi selalu transparan, terdaftar, dan tunduk pada aturan hukum.
Sebelum mengambil kredit, pastikan Anda sudah mengecek legalitas perusahaan, memahami isi kontrak, dan hanya bertransaksi dengan lembaga yang diawasi OJK. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Akidah dan Filsafat Islam, UINSA.