Polisi Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Selasa 05-05-2026,14:36 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Polres Lamongan melalui Polsek Brondong berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin, 4 Mei 2026. Penjual miras berinisial N yang beroperasi tanpa izin harus berurusan dengan petugas setelah ditemukan menjual berbagai jenis minuman beralkohol di sebuah kios wilayah Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya penjualan miras jenis arak yang dikenal dengan sebutan "es moni" serta minuman botolan berbagai merek di lokasi tersebut.

"Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif," jelas Ipda Hamzaid, Selasa, 5 Mei 2026.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan: Jaga Ketertiban, Cegah Peredaran Miras

Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi kios yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Hasilnya, ditemukan seorang penjual yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Tindakan penjual tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh barang bukti.

Penjual berinisial N turut diamankan ke Mapolsek Brondong untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ratusan botol miras berbagai jenis berhasil disita petugas dari kios tersebut. Rincian barang bukti meliputi 4 botol Kawa Kawa (ungu dan biasa), 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, dan 7 botol bir hitam Guinness.

Petugas juga menyita 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, 2 botol soju, serta 191 botol "es moni" kemasan botol kecil.

Selain itu, polisi mengamankan 1,5 liter arak asal Tuban, 4 botol beras kencur ukuran besar dan kecil, serta 2 botol minuman beralkohol merk "kakak tua" kopi.

Polsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin melalui Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal karena selain melanggar aturan daerah, juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepada warga yang mengetahui aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungannya, polisi meminta untuk segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

BACA JUGA:Ada Pabrik Miras Rumahan di Malang, Sekali Produksi 250 liter Arak

Polres Lamongan berkomitmen untuk terus membersihkan wilayahnya dari peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak moral generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :