Majelis menegaskan kerugian negara timbul karena sumber dana bank daerah berasal dari APBD sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara.
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (*)