Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu 06-05-2026,17:43 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Majelis menegaskan kerugian negara timbul karena sumber dana bank daerah berasal dari APBD sehingga termasuk dalam kategori keuangan negara.

BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (*)

 

Kategori :