SEMARANG, HARIAN DISWAY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex yang merugikan negara Rp1,3 triliun, Rabu, 6 Mei 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Dalam amar putusan, hakim menyebut pelanggaran terhadap Pasal 603 KUHP tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Rommel dalam persidangan.
BACA JUGA:Fakta Persidangan Kasus Kredit Sritex di PN Semarang Terungkap dari Keterangan Saksi Perbankan
BACA JUGA:Muhammadiyah Nilai Kasus Kredit Sritex Lemah dari Perspektif Kebijakan Publik
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari. Terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp677 miliar dengan subsider enam tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa Iwan Setiawan Lukminto terbukti mengajukan kredit ke tiga bank pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan PT Sritex tahun 2017 hingga 2019 yang telah direkayasa.
Pinjaman tersebut diajukan dengan alasan untuk membayar kewajiban kepada pemasok, namun perusahaan justru membuat sendiri dokumen invois untuk mencairkan kredit dari bank.
“Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex,” tegas hakim.
BACA JUGA:Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit
BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
Majelis hakim juga menemukan bahwa dana yang telah dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening perusahaan melalui akun bernama Toko Wijaya. Praktik ini dinilai sebagai bagian dari skema penyalahgunaan dana kredit.
Selain itu, terdakwa bersama Direktur Keuangan Alan Moran Saverino juga terbukti merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi perusahaan besar sehingga sulit terdeteksi.
Hakim menyebut dana hasil kredit yang telah bercampur dengan pendapatan sah perusahaan kemudian digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, hingga membayar utang.