Dari pihak Kementerian Agama, tindakannya lebih cepat dan tegas daripada polisi. Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku, kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026, menyatakan bahwa Ponpes Ndholo Kusumo tidak membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Syaiku: ”Untuk santri dan santriwati (Ponpes Ndholo Kusumo yang dipulangkan), ada opsi apakah pembelajaran daring atau pindah ke satuan pendidikan lainnya. Tetapi, bagi yang akan melaksanakan ujian, akan tetap berjalan, karena pelaksanaan ujian sudah dekat (Juni 2026).”
Khusus santri dan santriwati yatim piatu, menurutnya, akan direlokasi ke sejumlah lembaga lain. Antara lain, Ponpes Al Akrom Banyuurip, Pati; Yayasan Yatama, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Pati; serta Yayasan Yatama Pati.
Jadi, apakah ponpes itu ditutup permanen? ”Belum diputuskan demikian. Untuk saat ini, seperti yang sudah kami katakan tersebut,” kata Syaiku.
Meski asas hukum menyatakan semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law), tapi jika tersangka kejahatannya tokoh agama, memang beda perlakuan. Untuk agama apa saja.
Dikutip dari hasil liputan investigatif BBC News, Sabtu, 5 Juli 2025, berjudul Priest ”brainwashed and raped” woman, court told, karya Chris Baynes, mengungkapkan kasus yang mirip dengan kiai di Pati.
Pendeta Chris Brain, 69, didakwa memerkosa 13 wanita pengikutnya di Sheffield, South Yorkshire, Inggris. Sang pendeta mendirikan Nine O’Clock Service (NOS), semacam kelompok ibadah agama Kristen yang sudah lama tutup.
Pendeta Brain diduga melakukan brainwashing. Ia diadili di Pengadilan Mahkota Inner, London, Inggris, atas tuduhan 37 pelanggaran seksual terhadap 13 wanita yang terlibat dalam gerakan Evangelis yang berpengaruh.
Pendeta Brain tinggal di Park Road, Wilmslow, Cheshire, Inggris, dan memimpin NOS dari tahun 1986 hingga 1995, sebelum organisasi itu bangkrut. Ia membantah tuduhan memerkosa.
Pengadilan menyatakan, Brain dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan pelecehan seksual terhadap 9 dari 13 wanita pada 1980-an hingga 1990-an.
Namun, proses sidangnya lama dan rumit. Sampai awal Mei 2026 vonis belum dijatuhkan. Persidangan ditunda sampai 1 September 2026.
Di kasus tersangka Ashari, polisi terus didesak masyarakat, termasuk pihak DPRD Kabupaten Pati, agar tersangka segera ditahan, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Padahal, berdasar Pasal 20-31 KUHAP, penahanan terhadap tersangka tindak kejahatan adalah kewenangan penyidik polisi, jaksa penuntut umum, atau hakim untuk merampas kebebasan tersangka sementara. Dalam kasus ini, tersangka tidak ditahan. (*)