JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS tetap cair pada 2026.
Informasi itu mulai banyak dicari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima tahun ini.
Kepastian pencairan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026 Kapan Diumumkan? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah
BACA JUGA:Perpres 79/2025 Resmi Terbit: Gaji PNS, Guru, hingga TNI-Polri Naik Setelah 6 Tahun Stagnan
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebut gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin (1).
Artinya, para pensiunan PNS diperkirakan mulai menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada aturan terbaru pemerintah, pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan satu kali dalam setahun. Meski belum ada tanggal pasti yang diumumkan, pembayaran dipastikan dimulai paling cepat Juni 2026.
Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan pensiunan untuk berbagai kebutuhan, mulai biaya pendidikan keluarga, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Fokuskan pada Anggaran Agenda Prioritas Presiden
Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Keterangan Informasi
Dasar aturan PP Nomor 9 Tahun 2026
Waktu pencairan Paling cepat Juni 2026
Tanggal pasti Belum diumumkan