HARIAN DISWAY - Sidang perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret Dwi Cahyo Febrianto, Manager Koperasi Jasa Marga Bhakti IV, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan selama kurun waktu tiga tahun, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irfan Adi Prasetya, disebutkan bahwa terdakwa secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Perbuatan itu diduga dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2020. "Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2020. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut," tegas jaksa dalam dakwaan. JPU mengungkap, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia disebut bersama-sama dengan Suparyanto SH selaku Ketua Koperasi periode Januari 2017, Agustus 2019 serta Antonius Soeharto alias Antonius Suharto selaku Ketua periode September 2019, Desember 2020. Keduanya kini juga diproses dalam perkara terpisah. BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penyebar Flyer Aksi Berujung Rusuh di PN Surabaya. BACA JUGA:Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya Koperasi tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP 01.497.318.4-604.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 11 Juli 1989. Seluruh urusan perpajakan koperasi, mulai dari menghitung, membuat, hingga melaporkan pajak, dilakukan oleh terdakwa selaku manager. Bahkan, user ID dan password aplikasi e-Faktur disebut berada dalam penguasaan terdakwa. Padahal koperasi menjalankan berbagai unit usaha seperti simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan PT Jasa Marga, sewa kendaraan, hingga cleaning service. Dalam setiap transaksi penyerahan barang dan jasa, koperasi menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Namun kewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali selama beberapa masa pajak, sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut. Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut kepatuhan wajib pajak badan usaha yang selama ini dikenal memiliki kredibilitas, serta berpotensi membuka tabir pengelolaan pajak di lingkungan koperasi berskala besar. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Manager Koperasi Jasa Marga Didakwa Sengaja Tak Setor PPN
Selasa 12-05-2026,16:44 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,16:44 WIB
Manager Koperasi Jasa Marga Didakwa Sengaja Tak Setor PPN
Senin 04-05-2026,21:26 WIB
Pledoi Kasus Investasi Tambang Nikel: Kuasa Hukum Sebut Perkara Hermanto Oerip Murni Perdata
Rabu 22-04-2026,16:49 WIB
Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus
Senin 20-04-2026,20:16 WIB
Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar
Sabtu 11-04-2026,14:52 WIB
Prabowo Tegaskan Hukum Sebagai Instrumen Utama Penyelamat Kekayaan Negara
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,11:45 WIB
Prediksi Skor Inggris vs Ghana, The Three Lions Bidik Tiket 32 Besar
Selasa 23-06-2026,03:15 WIB
Argentina vs Austria 2-0, Messi Pecahkan Rekor dan Bawa Albiceleste ke 32 Besar
Senin 22-06-2026,17:24 WIB
Prediksi Skor Norwegia vs Senegal: The Vikings Waspadai Ancaman Singa Teranga
Selasa 23-06-2026,03:35 WIB
Rating Pemain Argentina yang Kalahkan Austria 2-0, Lionel Messi Jelas MVP
Selasa 23-06-2026,07:15 WIB
Lyon Minati Lois Openda, Juventus Cari Jalan Keluar Jual Pemain Gagal
Terkini
Selasa 23-06-2026,16:30 WIB
NU Bukan Nahdlatul Umara
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Sumbangsih Industri Rokok di Level III, Menengah Bawah
Selasa 23-06-2026,15:26 WIB
Antrean Haji Berhasil Dipangkas Menjadi 26 Tahun, Presiden Instruksikan Dipangkas Lebih Cepat Lagi
Selasa 23-06-2026,15:15 WIB
Badai PHK Landa Jawa Timur: 2.332 Pekerja Terdampak, Sektor Manufaktur Paling Terpukul
Selasa 23-06-2026,15:14 WIB