HARIAN DISWAY - Sidang perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret Dwi Cahyo Febrianto, Manager Koperasi Jasa Marga Bhakti IV, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan selama kurun waktu tiga tahun, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irfan Adi Prasetya, disebutkan bahwa terdakwa secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Perbuatan itu diduga dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2020. "Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2020. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut," tegas jaksa dalam dakwaan. JPU mengungkap, perbuatan terdakwa tidak dilakukan sendiri. Ia disebut bersama-sama dengan Suparyanto SH selaku Ketua Koperasi periode Januari 2017, Agustus 2019 serta Antonius Soeharto alias Antonius Suharto selaku Ketua periode September 2019, Desember 2020. Keduanya kini juga diproses dalam perkara terpisah. BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penyebar Flyer Aksi Berujung Rusuh di PN Surabaya. BACA JUGA:Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya Koperasi tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP 01.497.318.4-604.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 11 Juli 1989. Seluruh urusan perpajakan koperasi, mulai dari menghitung, membuat, hingga melaporkan pajak, dilakukan oleh terdakwa selaku manager. Bahkan, user ID dan password aplikasi e-Faktur disebut berada dalam penguasaan terdakwa. Padahal koperasi menjalankan berbagai unit usaha seperti simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan PT Jasa Marga, sewa kendaraan, hingga cleaning service. Dalam setiap transaksi penyerahan barang dan jasa, koperasi menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Namun kewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali selama beberapa masa pajak, sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut. Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut kepatuhan wajib pajak badan usaha yang selama ini dikenal memiliki kredibilitas, serta berpotensi membuka tabir pengelolaan pajak di lingkungan koperasi berskala besar. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Manager Koperasi Jasa Marga Didakwa Sengaja Tak Setor PPN
Selasa 12-05-2026,16:44 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,16:44 WIB
Manager Koperasi Jasa Marga Didakwa Sengaja Tak Setor PPN
Senin 04-05-2026,21:26 WIB
Pledoi Kasus Investasi Tambang Nikel: Kuasa Hukum Sebut Perkara Hermanto Oerip Murni Perdata
Rabu 22-04-2026,16:49 WIB
Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus
Senin 20-04-2026,20:16 WIB
Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar
Sabtu 11-04-2026,14:52 WIB
Prabowo Tegaskan Hukum Sebagai Instrumen Utama Penyelamat Kekayaan Negara
Terpopuler
Senin 01-06-2026,19:27 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu IF I Milik TREASURE, Bukti Jati Diri Hip-Hop Khas MZ YG
Senin 01-06-2026,17:11 WIB
Cara Cerdas Juventus Bebas dari Penjara 'Gaji Buta' Thiago Motta
Selasa 02-06-2026,05:56 WIB
Juventus Buka Kontak Baru dengan Randal Kolo Muani, Sang Striker Beri Sinyal Positif untuk Kembali ke Turin
Senin 01-06-2026,16:55 WIB
Real Madrid Gercep Amankan Ibrahima Konate, Manfaatkan Celah Keuangan Liverpool
Selasa 02-06-2026,05:39 WIB
Zendaya Emosional Usai Kematian Rue di Final Euphoria, Penggemar Bakal Terpukul
Terkini
Selasa 02-06-2026,14:26 WIB
Sinopsis Film Korea Colony, Jun Ji Hyun dan Ji Chang Wook Terjebak Wabah Zombie
Selasa 02-06-2026,13:57 WIB
KPK Ungkap Identitas Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Selasa 02-06-2026,13:52 WIB
Aismoli: Jangan Tunda Insentif Motor Listrik, Industri Butuh Kepastian
Selasa 02-06-2026,13:49 WIB
Saling Lempar Perintah Evakuasi: Israel Targetkan Dahiyeh, Iran Peringatkan Warga Utara Israel
Selasa 02-06-2026,13:39 WIB