Petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk mengelabui pemeriksaan imigrasi. Sebagian penumpang mengaku hendak berwisata ke Malaysia, sementara lainnya mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
BACA JUGA:Imigrasi Jatim Deportasi 2 WNA karena Situs Izin Magang Jadi Kerja
BACA JUGA:Kartini Survivor: Devi Mahardianingtyas, Penyandang Dwarfisme yang Jadi Andalan Kantor Imigrasi
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Beberapa calon penumpang mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, hingga nusuk.
Bahkan, terdapat penumpang yang mengaku dokumen tasreh dan nusuk baru akan diberikan setelah tiba di Malaysia atau Arab Saudi.
Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan adanya penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest atau SOI dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.
BACA JUGA:Imigrasi Jaring 346 WNA Nakal dalam Operasi Wirawaspada 2026
BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan PasporBerbasis Digitalisasi: Refleksi Hari Bakti Imigrasi
Sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menegaskan penerapan layanan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus.
Ia menambahkan pengawasan terhadap keberangkatan nonprosedural akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum maupun potensi penipuan.
“Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Surabaya juga menjalin koordinasi intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi hendak melaksanakan haji nonprosedural dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.