Tantangan Kampung Haji Indonesia

Selasa 19-05-2026,15:54 WIB
Oleh: Mohamad Ali Hisyam*

PENYELENGGARAAN ibadah haji bagi bangsa Indonesia bukan sekadar urusan logistik dan transportasi, melainkan juga manifestasi dari pelayanan negara terhadap spiritualitas rakyatnya. Di tengah dinamika transformasi visi Saudi 2030, muncul wacana strategis mengenai pendirian ”Kampung Haji Indonesia” (KHI) di Makkah. 

Langkah itu dipandang sebagai solusi konkret untuk menjawab tantangan tata kelola haji yang kian kompleks, mulai antrean yang mengular hingga kebutuhan pelayanan bagi jamaah yang didominasi kelompok rentan.

Konsep KHI bukan sekadar penyediaan akomodasi, melainkan juga upaya menciptakan ekosistem pelayanan terpadu. Secara prospektif, KHI akan menjadi ”rumah kedua” yang adaptif terhadap kultur masyarakat Indonesia. 

Dengan lokasi yang tersentralisasi dan dikelola secara mandiri, pemerintah memiliki kendali penuh atas kualitas sanitasi, konsumsi yang sesuai lidah Nusantara, dan aksesibilitas bagi jamaah.

BACA JUGA:Indonesia Jadi Pelopor Kampung Haji di Mekkah, Prabowo: Negara Lain Mulai Mengikuti

BACA JUGA:Di Forum Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Prabowo Janjikan Penurunan Biaya Haji Lewat Pembangunan Kampung Haji di Mekkah

Secara ekonomi, investasi pada aset permanen di Arab Saudi akan jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan sistem sewa musiman yang harganya fluktuatif (BPS, 2024). Investasi itu dapat dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan dana abadi umat dikelola secara produktif.

Meski demikian, mewujudkan Kampung Haji tentu bukan tanpa hambatan. Tantangan utama terletak pada regulasi kepemilikan aset bagi entitas asing di Arab Saudi. Meski dalam Visi 2030 Saudi membuka pintu investasi seluas-luasnya, diplomasi tingkat tinggi tetap diperlukan agar Indonesia mendapatkan konsesi khusus.

Selain itu, terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah yang relatif baru di Indonesia membawa dinamika tersendiri. Lembaga itu masih dalam fase transisi dan adaptasi untuk memisahkan fungsi regulator dan eksekutor secara profesional. 

Profesionalisme tata kelola di bawah kementerian itu dituntut untuk mampu bersinergi dengan syarikah (perusahaan pelayanan haji) di Saudi yang kini dalam banyak hal cenderung makin berorientasi bisnis (market-oriented).

BACA JUGA:Bangun Kampung Haji, Indonesia Jadi Negara Pertama Beli Properti di Mekah dan Madinah

BACA JUGA:Mantap! Indonesia Siap Bangun Kampung Haji, Jadi Negara Pertama yang Diizinkan Beli Properti di Makkah dan Madinah

Prioritas Pelayanan yang Adil dan Manusiawi

Data menunjukkan bahwa mayoritas calon jamaah haji (CJH) Indonesia didominasi oleh wanita, lansia (manula), dan penyandang disabilitas. Fakta itu menuntut pergeseran paradigma dari pelayanan standar menjadi pelayanan ekstra-proporsional.

Dalam pandangan KH Marsudi Syuhud, salah seorang pakar tata kelola haji,  pelayanan haji masa depan harus berbasis equity, bukan sekadar equality. Perlakuan terhadap jamaah lansia dan disabilitas tidak bisa disamakan dengan jamaah muda. Mereka butuh pendampingan satu-lawan-satu dan infrastruktur yang ramah mobilitas.

Kategori :