Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Sebut 343 Miliar Dolar Kekayaan Indonesia Mengalir ke Luar Negeri Selama 22 Tahun
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Hukum Sebagai Instrumen Utama Penyelamat Kekayaan Negara
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu.
Dalam skema tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.(*)
BACA JUGA:Prabowo Siapkan 1.100 Desa Nelayan Untuk Tingkatkan Perekonomian Pesisir