Kejadian itu membuat Kapolda Lampung Irjen Helfi mengingatkan jajaran agar jangan ragu tembak begal di tempat. Sebab, mereka sudah meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026, mengatakan mendukung instruksi kapolda itu. Karena begal marak di mana-mana, terutama di Jakarta, Lampung, Makassar.
Sahroni: ”Ini menjadi concern, ya. Karena begal marak di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu, agar ditindak untuk ditembak di tempat.”
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kajian Psikologi
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Kriwikan Dadi Grojogan
Dilanjut: ”Tapi, kan ada pihak-pihak nih yang menentang, melakukan perlawanan. Seolah-olah ini (begal tembak di tempat, Red) tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada.”
Lalu, Menteri HAM Natalius Pigai menentang itu. Kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026, ia menentang instruksi kapolda Lampung itu. Menurut Pigai, tembak di tempat pelaku kejahatan bertentangan dengan HAM.
Pigai: ”Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh, begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip, dengan hak asasi manusia.”
Dilanjut: ”Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap.”
Alasannya dua. Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas. Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan maupun motif kejahatan.
BACA JUGA:Anak Korban Tembak Oknum TNI-AL Menangis
BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Polisi
Pernyataan Pigai kemudian didukung Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena. Wirya kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026, mengatakan, Kapolda Lampung Helfi dan Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni harus mencabut pernyataan tembak di tempat untuk begal.
Wirya: ”Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak hidup, tetapi juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil.”
Dilanjut: ”Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum.”
Kedua pihak sama-sama benar. Polisi menembak begal di tempat, benar, karena begal sudah meresahkan masyarakat. Menteri HAM benar, karena hak hidup orang, termasuk penjahat, bahkan teroris, harus dijaga. Jangan ditembak mati di tempat. Meski, instruksi kapolda cuma ”tembak di tempat”. Bukan tembak mati di tempat.