Kita berharap agar terbitnya peraturan itu tidak dibaca hanya sebagai regulasi teknis tahunan, dalam meredam kegelisahan PTS, tetapi sebagai upaya menata ulang ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Dalam hal penerimaan mahasiswa baru, masalahnya bukan pada kompetisi. Sebab, disadari bersama, kompetisi adalah keniscayaan dalam sistem pendidikan yang sehat.
Masalahnya adalah ketika ekspansi daya tampung tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas riil: jumlah dosen, rasio dosen-mahasiswa, fasilitas laboratorium, ruang kuliah, serta layanan akademik dan kemahasiswaan. Di sinilah regulasi baru itu menjadi penting dalam hal menata keseimbangan PTN-PTS.
Seperti terdapat pada pasal 9, regulasi itu yang menegaskan bahwa penetapan daya tampung harus proporsional dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, tenaga kependidikan, serta layanan pendidikan lainnya.
Artinya, daya tampung tidak boleh semata ditentukan oleh tingginya permintaan pasar atau dorongan peningkatan penerimaan institusi, sebagaimana yang dilakukan beberapa PTN selama ini.
Demikian pula yang terdapat pada pasal 10 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengevaluasi dan merekomendasikan penyesuaian daya tampung yang diusulkan oleh PTN.
Artinya, daya tampung diusulkan oleh PTN, lalu dilaporkan ke kementerian dan pihak kementerian dapat mengubah melalui desk evaluasi terkait dengan sarana dan prasarana yang dimiliki PTN. Di sini peran kementerian menjadi sentral dalam memastikan bahwa ekspansi tidak melampaui kapasitas mutu.
Regulasi itu juga menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Ini adalah pesan kuat bahwa pendidikan tinggi, khususnya di PTN, tetaplah institusi publik yang mengemban misi akademik dan sosial. Bukan seperti kesan yang berkembang di masyarakat saat ini, PTN sebagai lembaga akademik sekaligus bisnis pendidikan.
Batasi Jalur Mandiri
Regulasi ini juga memastikan struktur alokasi daya tampung yang lebih tegas –minimal 20% jalur prestasi dan 30–40% jalur tes nasional. Artinya, membatasi ruang dominasi jalur mandiri yang selama ini dipersepsikan publik sebagai jalur yang lebih fleksibel dalam hal biaya dan kuota.
Kita berharap, dengan komposisi baru yang lebih terkendali, regulasi itu mengembalikan keseimbangan antara akses, meritokrasi, dan tanggung jawab sosial PTN.
Sementara bagi pengelola PTS, regulasi itu merupakan angin segar. Bukan karena membatasi PTN, tetapi karena menegaskan prinsip keadilan ekosistem. Perlu diingat bahwa keberhasilan capaian pendidikan tinggi nasional, antara lain, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, tidak hanya ditopang oleh PTN, tapi juga PTS. Lebih dari separuh mahasiswa Indonesia justru belajar di PTS.
Artinya, jika PTN melakukan ekspansi tanpa kendali kapasitas, dampaknya bukan hanya pada PTS yang kehilangan mahasiswa, tetapi juga pada mutu pendidikan nasional secara keseluruhan. Rasio dosen yang tidak sehat, layanan akademik yang padat, dan minimnya interaksi pembelajaran pada akhirnya merugikan mahasiswa itu sendiri.
Sebagai ”orang PTS”, penulis memandang regulasi itu sebagai momentum refleksi bersama. PTN dan PTS bukanlah rival yang saling meniadakan, melainkan dua pilar dalam satu sistem. Ketika salah satu pilar tumbuh secara tidak proporsional, keseimbangan sistem akan terganggu.
Diakui, regulasi itu bukanlah solusi otomatis bagi PTS. Tidak adil jika persoalan kesulitan mahasiswa baru sepenuhnya disandarkan pada ekspansi PTN. PTS juga harus berbenah.