Dari PTS, perlu kiranya memperkuat diferensiasi program studi; membangun kemitraan industri; meningkatkan kualitas layanan mahasiswa; menjamin relevansi kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja; serta membangun reputasi berbasis mutu, bukan sekadar biaya.
Sebab, kepercayaan publik tidak akan tumbuh hanya karena adanya pembatasan kuota PTN. Ia tumbuh karena kualitas yang konsisten dan transparan.
Pada akhirnya, Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 harus dibaca sebagai upaya menjaga dua hal sekaligus: mutu dan keadilan. Mutu dijaga melalui pengendalian daya tampung berbasis kapasitas. Keadilan dijaga melalui afirmasi minimal 20% bagi mahasiswa kurang mampu dan daerah 3T.
Ekosistem pendidikan tinggi yang sehat membutuhkan keseimbangan. PTN yang kuat dan bermutu serta PTS yang inovatif dan adaptif. Regulasi itu membuka ruang koreksi. Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya konsisten dan berkelanjutan.
Jika daya tampung benar-benar tunduk pada kapasitas dan seleksi benar-benar tunduk pada meritokrasi, yang diuntungkan bukan hanya PTS atau PTN, melainkan juga masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Sebab, mahasiswa yang belajar, baik di PTN maupun PTS, sama-sama memperoleh kualitas bermutu. Bukankah kini banyak PTS yang telah menyandang predikat unggul baik institusi maupun program studinya seperti halnya PTN.
Karena itu, yang dibutuhkan sesungguhnya bukan pertentangan PTN versus PTS, melainkan desain ekosistem pendidikan tinggi yang sehat dan berkeadilan. PTN memang harus kuat sebagai institusi publik, tetapi PTS juga harus hidup dan berkembang sebagai mitra strategis negara dalam meningkatkan APK pendidikan tinggi nasional.
Jika sebagian besar mahasiswa Indonesia hari ini ditopang oleh PTS, menjaga keberlangsungan PTS sejatinya adalah menjaga masa depan pendidikan tinggi Indonesia itu sendiri. Semoga. (*)
*) Sukemi, kepala Kantor Komunikasi Publik dan Keprotokolan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya.